Lagi-Lagi, Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJMD Kalbar 2018-2023 Ditunda Karena Tak Kuorum
Untuk kesekian kalinya, rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Lagi-Lagi, Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJMD Kalbar 2018-2023 Ditunda Karena Tak Kuorum
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk kesekian kalinya, rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023 kembali ditunda.
Penundaan dilakukan hingga batas waktu tidak ditentukan dan menunggu penjadwalan ulang dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalbar.
Tidak kuorumnya jumlah absensi kehadiran anggota DPRD yang hadir menjadi penyebab rapat terpaksa ditunda lagi.
Awalnya rapat dijadwalkan Rabu (6/2/2019) pukul 09.00 WIB, namun saat dibuka oleh pimpinan DPRD Kalbar hanya ada 24 anggota dari total 65 orang anggota DPRD Kalbar.
Baca: Tingkatkan SAKIP, Bupati Citra Sebut Ada 5 Indikator
Baca: 7 Wilayah Kalbar Berpotensi Hujan, Termasuk Kota Pontianak
Baca: Awal Tahun 2019, Telah 7 Kali Terjadi Kebakaran di Pontianak, Berikut Datanya
Sesuai tata tertib, Pimpinan DPRD sempat berikan skors waktu selama satu jam untuk menunggu anggota-anggota DPRD yang hadir untuk mencukupkan kuorum.
Namun hingga skors dibuka kembali, jumlah anggota DPRD yang hadir belum juga mencapai kuorum yakni hanya 32 orang hingga pukul 11.00 WIB.
Pantauan Tribun, anggota legislatif yang tidak hadir berasal dari sejumlah fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kalbar. Sementara itu, eksekutif menghadirkan Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan.
Selain pengesahan dan penandatanganan not akesepahaman Raperda RPJMD Provinsi Kalbar 2018-2023 antara pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah, rapat paripurna sebenarnya juga beragenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) DPRD membahas raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pembiayaan transportasi lokal jamaah haji, penetapan keputusan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir H Suriansyah mengatakan satu diantara agenda rapat paripurna adalah pengesahan Raperda RPJMD Provinsi Kalbar Tahun 2018-2023.
“Rapat paripurna kali ini ditunda kembali karena tidak kuorum sesuai tata tertib DPRD Kalbar,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak usai keputusan tunda rapat paripurna, di Aula Balairungsari, Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (6/2/2019).
Baca: Tingkatkan SAKIP, Bupati Citra Sebut Ada 5 Indikator
Baca: VIDEO: Donasi Sedekah Akbar Kepada Anak Yatim dan Santri Capai Rp 2 Miliar
Baca: Angka Kemiskinan di Kalbar Menurun, Pitono: Masih Tinggi Dibandingkan Provinsi Lain
Kendati demikian, ia tidak menampik ada sejumlah fraksi yang tidak puas terhadap proses pembahasan Raperda RPJMD.
“Terus terang ada beberapa fraksi yang tidak puas terhadap prosesnya. Sehingga belum dianggap layak untuk disahkan,” terangnya.
Terkait hal ini, pimpinan DPRD Kalbar berencana akan memanggil kembali sejumlah fraksi yang tidak puas guna menindaklanjuti hal-hal apa yang bisa dilakukan agar pengesahan bisa segera selesai sesuai target waktu.
“Apakah membahas ulang atau menyelesaikan. Prosesnya saja yang dianggap belum cukup dibahas. Artinya sudah dibahas dan masih dianggap belum cukup pembahasannya,” katanya.