Terungkap Pengakuan! Babak Baru Kasus Cekcok Berujung Maut Pasar Mawar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Menurut informasi yang diperoleh Tribunpontianak.co.id, sebelum meninggal, korban sempat bersitegang dengan seorang temannya.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Fakta-Fakta Cekcok di Kompleks Pasar Mawar Berujung Maut, Tolak Autopsi Hingga Permintaan Keluarga 

Terungkap Pengakuan! Babak Baru Kasus Cekcok Berujung Maut Pasar Mawar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kejadian yang cukup menyita perhatian sempat mewarnai Kota Pontianak Senin (4/2/2019) kemarin. 

Pasalnya seorang warga Kecamatan Pontianak Timur, meninggal dunia di kawasan Gang Pembangunan Dalam, Kompleks Pasar Mawar, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan barat (Kalbar), Senin (4/2/2019). 

Korban meninggal dunia berinisial ES (54).

Menurut informasi yang diperoleh Tribunpontianak.co.id, sebelum meninggal, korban sempat bersitegang dengan seorang temannya.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M. Rezki Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus yang terjadi di pasar Mawar Kota Pontianak tersebut. 

Adalah 2 orang tersangka yang ditetapkan berdasar hasil penyelidikan.

Baca: Polsek Singkawang Tetap Inten Berikan Pengamanan di Tahun Baru Imlek 2019

Baca: Band Nidji Rilis Segitiga Cinta dengan Vokalis Baru

Baca: Pick Up Tabrak Kios Warga, Begini Kesaksian Penumpang Saat Kejadian

Mereka berinisial UT dan DN.

Dijelaskannya yang mana pada hari itu, terdapat seorang pria bernama Edi Siregar yang cekcok dengan kenalannya yang berinisial UT yang kini di tetapkan sebagai tersangka,Kemudian, datanglah DN hendak memisah keduanya, dengan cara merangkul dan memiting Edi.

Edi terjatuh, dan kemudian ia meninggal dunia.

Ternyata, hasil penyelidikan UT sempat melakukan penganiayaan terhadap saudara Edi, yakni dengan memukul Edi dengan menggunakan Helm.

Lalu, DN yang mencoba melerai dengan cara memiting leher Edi, juga sempat melayangkan pukulan ke tubun Edi, yakni ke arah dada.

"Mereka awalnya ndak ngaku, tapi setelah di periksa lebih lanjut, tersangka ini UT sempat memukul dengan helm, dan DN ini memiting leher korban dan sempat melayangkan pukulan ke arah dada korban,"ujarnya.

Keduanya akan dikenakan pasal 170 KUHP, lalu pasal 351 ayat 3.

"Pasal yang kita kenakan itu 170 KUHP lalu 351 ayat 3, karena korban meninggal dunia,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved