Penertiban APK, Ketua KPU: 5 Jalan Tak Diperbolehkan Dipasang APK

Jelas memang disebutkan di SK KPU Pontianak terkait lokasi pemasangan APK bahwa di Pontianak ada lima jalan yang tidak diperkenankan memasang APK

TRIBUNPONTIANAK/ridho Panji Pradana
Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi . 

Penertiban APK, Ketua KPU: 5 Jalan Tak Diperbolehkan Dipasang APK

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi menerangkan jika penertiban yang dilakukan Bawaslu terkait lima jalur protokol yang telah diatur dalam SK KPU telah sesuai dengan aturan yang ada.

"Jelas memang disebutkan di SK KPU Pontianak terkait lokasi pemasangan APK bahwa di Pontianak ada lima jalan yang tidak diperkenankan memasang APK, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjung Pura, Jalan Veteran dan Jalan Pahlawan," kata Deni, Rabu (06/02/2019).

"Ini sudah berulang kali bahkan beberapa hari yang lalu dikoordinasikan ke LO Parpol dan Bawaslu, agar lima kawasan ini benar-benar tidak boleh ada pemasangan APK diluar dari area itu dipersilahkan asal memenuhi ketentuan perundang-undangan," timpalnya.

Baca: LIVE STREAMING Borneo FC Vs PSMP Mojokerto Putra Babak 32 Besar Piala Indonesia Leg 2

Baca: PREDIKSI Persija Vs Newcastle Jets (AUS), H2H & Jadwal, Hasil Kualifikasi Liga Champions AFC

Baca: LIVE STREAMING Madura United Vs Cilegon United Babak 32 Besar Piala Indonesia, Live Jawapos TV

Deni pun menerangkan, untuk APK yang masih terpasang di lima jalan tersebut sudah dikoordinasikan ke LO agar ditertibkan sebelum Bawaslu melakukan penertiban.

Karena jika swadaya menertibkan oleh parpol, kata dia, APK tersebut bisa digunakan ditempat lain.

"Mekanisme penertibannya dilakukan Bawaslu Kota tentunya berkoordinasi dengan Pol PP sebab berkaitan dengan Perda ketertiban Umum dan SK Wali Kota, dan berdasarkan PKPU dan Perbawaslu 28 tahun 2018 juga mengatakan bahwa Bawaslu bisa langsung menertibkan, menyurati Parpol dan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban APK yang keliru," tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved