Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura Musnahkan 1867,36 Gram Sabu dan 1.5 Kg Ganja
Didi Haryono menuturkan dalam kasus narkoba ini ada tujuh orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka (lima pria, dua wanita).
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Kapolda Didi Haryono dan Pangdam Achmad Supriyadi Ikut Musnahkan 1867,36 Gram Sabu dan 1.5 Kg Ganja
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Achmad Supriyadi bersama sejumlah pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan gajna di Alun-alun Kapuas, Senin (4/2/2019).
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dalam upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa. Peredaran Narkoba ini dapat menghilangkan satu generasi di bawah kita. Untuk itu, pagi ini kita semua bersama-sama memusnahkan barang haram ini sehingga ke depan kita berharap zero narkoba di Kalimantan Barat," kata Kapolda Didi Haryono.
Didi Haryono menuturkan dalam kasus narkoba ini ada tujuh orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka (lima pria, dua wanita).
Baca: VIDEO: Bak Film Hollywood, Inilah Pesona Pecinan Jamthang
"Namun, mirisnya ada dari mereka terdapat satu pasangan suami istri turut diamankan petugas."kata di Didi Haryono.
Lanjutnya, narkoba ini di musnahkan untuk menghindari hal-hal yang di inginkan, karena Jika kita asumsikan, satu gram sabu dapat digunakan untuk delapan orang, dan estimasi harganya sekitar 1,6 juta. Maka dari 1867 gram, kita dapat menyelamatkan sebanyak 14.939 orang calon pengguna sabu.