Komisi Informasi Dorong KPU Segera Paparkan Data Peserta Pemilu

Ini bagian dari edukasi kepada masyarakat, karena para caleg merupakan wakil rakyat yg akan membawa aspirasi masyarakat

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn,ST. 

Komisi Informasi Dorong KPU Segera Paparkan Data Peserta Pemilu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn mendorong agar KPU segera memaparkan maupun mengupload terkait dengan data para peserta pemilu.

Menurutnya, hal tersebut juga telah diatur dalam PKPU yakni ada kewajiban KPU untuk mengumumkan kepada publik mengenai para calon.

Hal Ini juga sejalan dengan UU No. 14 Thn 2008, bahwa Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU harus mengumumkan data dari para caleg.

"Ini bagian dari edukasi kepada masyarakat, karena para caleg merupakan wakil rakyat yg akan membawa aspirasi masyarakat apabila terpilih kelak, sehingga masyarakat harus tau mengenai track record caleg yang akan dipilih untuk mewakili suaranya," katanya, Senin (04/02/2019).

Baca: TERPOPULER- Reaksi 94 dan 95 Liner BTS di GDA 2019, SNMPTN 2019, Hingga Kisah 24 Pelajar Bengkayang

Baca: Personel Lanud HAD Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Liong Kapuas di Bengkayang

Baca: Edi Kamtono Meradang, Guru IA Diduga Mencabuli Muridnya Akan Dipecat

Baca: KPK Percaya Polri Bisa Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan Dua Pegawainya

Menurut Koordinator Bidang Advokasi, Sosiliasasi dan Edukasi KI Kalbar ini, jika masyarakat menemukan bahwa KPU tidak terbuka terhadap data-data caleg sebagai bagian dari Keterbukaan informasi, maka dapat mengirimkan surat untuk mempertanyakan hal tersebut kepada KPU.

Karena, lanjutnya, data caleg dalam pemilu termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala, artinya wajib tersedia dan diperbaharui apabila ada perubahan-perubahan.

"Jika tidak mendapat tanggapan dalam 2 hari kerja, ajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya informasi yang disampaikan tersebut. Jika juga tidak ditanggapi atau mendapat jawaban yg tidak memuaskan, dapat melaporkan ke Komisi informasi prov. Kalbar untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Landasan hukumnya, kata dia, Pasal 28F UUD tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik; dan UU No. 14 tahun 2008 yang memberikan sanksi pidana bagi instansi pemerintah yang tidak memberikan/membuka informasi publik yang bersifat terbuka kepada masyarakat.

"Masyarakat tentunya harus aktif dalam hal ini sebagai pemenuhan atas Hak Untuk Tahu-nya yang dilindungi oleh UU," katanya.

"Untuk caleg yang enggan memberikan datanya secara detail, media harus berperan untuk menginformasikan kepada masyarakat luas terhadap hal tersebut, agar masyarakat tau mengenai para caleg yang tidak terbuka," timpalnya.

Ia pun menilai, JaDI Kalbar sebagai satu diantara organisasi masyarakat yang turut mengawal pemilu harus berperan aktif juga dalam mendorong KPU dan melaporkan kepada Ombusdman dan atau atau KI Kalbar jika KPU tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur.

"Dorongan KI, apabila KPU tidak mengumumkan data-data caleg yang bersangkutan, sebenarnya yang paling dirugikan adalah para caleg itu sendiri. Masyarakat jadi tidak tahu dan tidak kenal tentang dirinya, apa visi-misinya, sehingga tidak akan dipilih pada saat pemilu," tuturnya.

Maka, kata dia, para caleg juga punya hak untuk memaksa KPU memgumumkan tentang data dirinya secara lengkap sebagai bagian dari edukasi dan sosialisasi caleg dalam penyelenggaraan pemilu.

"Jika memang KPU RI yang mengelola informasi data para caleg tersebut, peserta pemilu dan masyarakat seharusnya lebih aktif meminta informasi kepada KPU RI dan KPU Kalbar, kapan batas waktu seluruh data tsb bisa diakses oleh masy Kalbar. Jika tidak mendapatkan tanggapan atas informasi yang diminta, atau dijawab dan jawabannya tidak sebagaimana yang diinginkan, dapat mengajukan sengketa informasi pemilu ke Komisi Informasi," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved