Honorer Tersangka Mucikari
Wah! Ternyata Ini Tarif Korban Prostitusi Online Libatkan Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
Wah! Ternyata Ini Tarif Korban Prostitusi Online Libatkan Oknum Honorer di Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tersangka SD (31) seorang mucikari yang diketahui bekerja sebagai seorang pegawai honor di Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, diketahui menjual korbannya SS (22) untuk dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp. 1 juta hingga Rp. 1.5 juta untuk sekali kencan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat dihubungi, Kamis (31/01/2019).
Baca: BREAKING NEWS - Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar Terlibat Prostitusi Online, Polisi Jebak Mucikari
Baca: Kalbar 24 Jam - Dari Pelajar Bolos, Prostitusi Online Oknum Honorer, Hingga Polisi Tembak 3 Jambret
Baca: TERPOPULER- Rocky Gerung Diperiksa, Prostitusi Online Oknum Honorer, Hingga Pose Viral Oknum Dokter!
" Untuk tarif 1 - 1,5 Juta sekali kencan bang," balas Eko dalam pesan singkat.
Tersangka SD sendiri ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang setelah mendapat laporan dari korban yang sekaligus pelapor SS (22) yang sudah tidak tahan dengan tersangka yang meminta untuk melayani tamu pada Rabu, (30/01) di satu diantara Hotel berbintang di Ketapang.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar Terlibat Prostitusi Online
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.
WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.
Baca: Polres Kapuas Hulu Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Pasar Merdeka Putussibau
Baca: Paul Kim Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan BTS dan Ungkap Persahabatannya Dengan V
SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).
Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.
Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.