Honorer Tersangka Mucikari
Penjelasan Polisi Soal Aliran Uang Hasil Prostitusi hingga Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Baru
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, penyidik telah menaikkan status saksi menjadi tersangka untuk NH
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rihard Nelson Silaban
Penjelasan Polisi Soal Aliran Uang Hasil Prostitusi hingga Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Baru
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Penyidik Satreskrim Kepolisian Resort Ketapang melakukan pengembangan kasus prostitusi online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka inisial SD oknum pegawai honorer di Dinas PU Ketapang.
Satuan Reskrim Polres Ketapang kembali menetapkan satu orang tersangka.
Pelaku yakni seorang Ibu rumah tangga berinisial NH (32) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Baca: BREAKING NEWS - Gadis Penjaja Kue Keliling Jadi Korban Pencabulan
Baca: BREAKING NEWS - Tanah Longsor Landa Bengkayang, 3 Orang Tewas Tertimbun
Baca: Anggaran Terbatas, Pemkab Sekadau Hanya Mampu Bangun Jalan 25 KM Per Tahun
Sebelumnya, Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.
WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.
SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).
Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.
Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.
Baca: Tiga Korban Tewas, Gidot Turunkan Tim dan Intruksikan Camat Hingga Kades
Baca: Sikap Gerindra Soal Caleg Eks Koruptor, Dipertahankan hingga Serahkan ke Pemilih
"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.
"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.
Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.