Honorer Tersangka Mucikari

Penjelasan Polisi Soal Aliran Uang Hasil Prostitusi hingga Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Baru

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, penyidik telah menaikkan status saksi menjadi tersangka untuk NH

ISTIMEWA/POLRES KETAPANG
Tersangka NH (32) dan barang bukti yang diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang pada hasil pengembangan kasus prostitusi online di Ketapang. Jumat, (01/02). 

Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.

Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.

Eko membeberkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka merupakan seorang tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.

Dimana tersangka 'menjual' korban melalui aplikasi via whatsapp.

Korban dijual karena terlilit utang dengan tersangka.

"Karena utang tersebut dijadikan modus tersangka menjual korban. Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali," jelasnya.

Eko menjelaskan, untuk WD pria yang memesan tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

Baca: Astaga Ternyata Artis Ini Yang Sebarkan Foto Bugil Vanessa Angel Saat Lagi di Kamar Mandi

Baca: Jangan Jadikan 9 Hal atau Benda Ini untuk Hadiah Imlek, Maknanya Simbol Kematian Hingga Nasib Buruk

Tersangka Baru

Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto menjelaskan, ditetapkannya NH sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NH dan IM sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, penyidik telah menaikkan status saksi menjadi tersangka untuk NH," tulis Eko dalam keterangannya kepada Tribun, Jumat (01/02).

Eko melanjutkan, dinaikkannya status NH menjadi tersangka setelah diduga telah menerima uang dari tersangka SD sebesar Rp. 1,5 juta.

Uang tersebut merupakan hasil dari pelapor atau korban SS melayani tamunya.

Baca: Sutarmidji Perintahkan BPBD Turun Kelapangan Bantu Evakuasi Korban Longsor di Bengkayang

Baca: Anggaran Terbatas, Pemkab Sekadau Hanya Mampu Bangun Jalan 25 KM Per Tahun

Baca: Pemkab Sekadau Minta Komitmen Perusahaan Tangani Ruas Jalan di 4 Kecamatan

"Penerimaan pertama itu Rp. 700.000 dan penerimaan kedua, Rp. 800.000," lanjut Eko.

Dengan dijadikan satu orang lagi sebagai tersangka berinisial NH (32), anggota Sat Reskrim Polres Ketapang kembali mengamankan barang bukti berupa, satu unit Handphone merek Oppo warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.

Eko menjelaskan, saat ini untuk saksi berinisial IM masih dijadikan sebagai saksi dan untuk sementara masih wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Untuk LP/46-B/I/RES.1.16./2019/Kalbar/SPKT/Res Ketapang tanggal 30 Januari 2019 tentang tindak pidana prostitusi online dan TPPO, hingga hari ini Sat Reskrim Polres Ketapang telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved