Pemilu 2019

Sikap Gerindra Soal Caleg Eks Koruptor, Dipertahankan hingga Serahkan ke Pemilih

Tidak (meminta caleg eks koruptor mundur), tapi partai harus mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu bagian dari perjalanan penting

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat menghadiri rakorda Gerindra Kalbar di Hotel Kapuas Palace Pontianak. 

Sikap Gerindra Soal Caleg Eks Koruptor, Dipertahankan hingga Serahkan ke Pemilih

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, partainya tidak akan meminta para caleg mantan narapidana kasus korupsi untuk mundur pada Pemilu Legislatif 2019.

Berdasarkan data yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat enam caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) eks koruptor berasal dari Partai Gerindra.

"Tidak (meminta caleg eks koruptor mundur), tapi partai harus mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu bagian dari perjalanan penting," ujar Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Partai Gerindra, kata Muzani, juga tidak akan menyosialisasikan daftar caleg eks koruptor kepada pemilih.

Ia mengatakan, pasca-pengumuman daftar caleg eks koruptor oleh KPU, masyarakat dapat menentukan sendiri wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif.

Baca: BREAKING NEWS - Gadis Penjaja Kue Keliling Jadi Korban Pencabulan

Baca: BREAKING NEWS - Tanah Longsor Landa Bengkayang, 3 Orang Tewas Tertimbun

Baca: BREAKING NEWS - Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar Terlibat Prostitusi Online, Polisi Jebak Mucikari

Di sisi lain, Gerindra juga menyerahkan kewajiban untuk mengumumkan rekam jejak ke para calegnya masing-masing.

"Saya kira, pemilih punya kebebasan untuk mengambil keputusan apakah yang bersangkutan layak jadi wakil rakyat. Terpulang ke pemilih," kata Muzani.

"Kedua, terpulang ke mereka yang namanya disebut. Apakah bisa menunjukkan itikad baik sehingga masyarakat bisa percaya bahwa tindakan yang dulu dilakukan tidak akan dilakukan lagi. Kalau tobat siapa yang tahu?" kata dia.

Menurut Muzani, seorang mantan narapidana kasus korupsi tetap memiliki hak untuk menjadi caleg selama hak politiknya tidak dicabut.

Oleh karena itu, partainya memberikan kesempatan yang sama kepada kader eks korutor maupun yang bukan, untuk menjadi caleg.

"Asal hak politiknya tidak dicabut oleh hukum, tentu saja di masih memiliki kesempatan untuk dipilih. Berlandaskan itu, partai tidak membeda-bedakan antara yang bekas koruptor atau tidak," ujar Muzani.

Adapun enam caleg eks koruptor yang berasal dari Partai Gerindra yang diumumkan KPU adalah:

1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Gerindra Tak Akan Minta Caleg Eks Koruptor untuk Mundur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved