Selama 2018, Imigrasi Ketapang Terbitkan Izin Tinggal Terbatas Kepada 585 WNA
kami juga pernah menerima permohonan izin alih status yaitu dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas sebanyak 5 orang
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Selama 2018, Imigrasi Ketapang Terbitkan Izin Tinggal Terbatas Kepada 585 WNA
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Selain memberikan pelayanan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang juga memberikan pelayanan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) dengan dibuktikan telah dilakukan penerbitan izin tinggal terbatas kepada 585 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2018 lalu.
Selain dilakukan penerbitan izin tinggal terbatas ke 585 orang WNA, dilakukan juga penerbitan perpanjangan izin kunjungan ke 131 orang dan perpanjangan izin tinggal terbatas sebanyak 51 orang WNA.
Baca: Perhelatan PFL, GOR Pangsuma Pontianak Raih Rekor Penonton Terbanyak di Indonesia
Baca: Gelar Anjangsana ke Rumah Warga, Bripka Frans Susanto Sampaikan Pesan Kamtibmas
Data tersebut dibeberkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriani saat memberikannya sambutan pada kegiatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-69, Senin, (28/1/2019).
"Selain dilakukan penerbitan perpanjangan izin kunjungan dan izin tinggal terbatas, kami juga pernah menerima permohonan izin alih status yaitu dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas sebanyak 5 orang," papar Rudi.