Selama 2018, Imigrasi Ketapang Terbitkan Izin Tinggal Terbatas Kepada 585 WNA

kami juga pernah menerima permohonan izin alih status yaitu dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas sebanyak 5 orang

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Foto bersama seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang, dan Forkopimda yang hadir pada kegiatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-69, Senin(28/1/2019). 

Selama 2018, Imigrasi Ketapang Terbitkan Izin Tinggal Terbatas Kepada 585 WNA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Selain memberikan pelayanan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang juga memberikan pelayanan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) dengan dibuktikan telah dilakukan penerbitan izin tinggal terbatas kepada 585 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2018 lalu.

Selain dilakukan penerbitan izin tinggal terbatas ke 585 orang WNA, dilakukan juga penerbitan perpanjangan izin kunjungan ke 131 orang dan perpanjangan izin tinggal terbatas sebanyak 51 orang WNA.

Baca: Perhelatan PFL, GOR Pangsuma Pontianak Raih Rekor Penonton Terbanyak di Indonesia

Baca: Gelar Anjangsana ke Rumah Warga, Bripka Frans Susanto Sampaikan Pesan Kamtibmas

Data tersebut dibeberkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriani saat memberikannya sambutan pada kegiatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-69, Senin, (28/1/2019).

"Selain dilakukan penerbitan perpanjangan izin kunjungan dan izin tinggal terbatas, kami juga pernah menerima permohonan izin alih status yaitu dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas sebanyak 5 orang," papar Rudi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved