Terima Berkas Tahap Pertama Kasus Antimoni, Berikut Ulasan Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu

Kami terima berkas tahap pertama tersebut pada Senin (28/1/2019). Hingga saat ini masih dilakukan penelitian berkas perkara

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Saparudin tersangka kasus dugaan barang illegal batu jenis Antimoni, saat dibawa ke tahan Rutan Klas IIB Putussibau, Kamis (17/1/2019) malam. 

Terima Berkas Tahap Pertama Kasus Antimoni, Berikut Ulasan Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terkait kasus penyeludupan batu antimoni, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Ricky menyatakan berkas perkara untuk tidak tersangka sudah kami terima tahap satu.

"Kami terima berkas tahap pertama tersebut pada Senin (28/1/2019). Hingga saat ini masih dilakukan penelitian berkas perkara. Mereka yang tersangka yaitu So, MH, dan RY," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).

Menurutnya, apabila berkas tahap pertama tersebut tidak memenuhi pormil dan material, maka akan dikembalikan. Dimana masa penelitian berkas selama 14 hari di Kejari Kapuas Hulu. "Diharapkan berkas perkara itu lengkap, sehingga tak perlu di kembalikan lagi," ungkapnya.

Baca: Belum Ambil Kesimpulan Terkait Foto Viral Dokter RSUD Sintang, Ini Alasan Bawaslu

Baca: Warga Mempawah Keluhkan Kualitas Air PDAM Keruh

Kasus penyeludupan batu antimoni adalah berawal dari penangkapan tim gabungan yaitu, TNI dan Polri di Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Kecamatan Badau. Sedangkan jumlah batu antimoni tersebut sebanyak 4,5 ton.

Dimana kasus tersebut ditanggani oleh Bea Cukai Nanga Badau. Bea Cukai telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyeludupan batu antimoni yaitu, SP, MH, dan RY. Dari tiga tersangka merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di PLBN Nanga Badau.

Dua tersangka sudah diamankan di Rutan klas IIB Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan satu tersangka belum ditahan, dikarenakan kondisi sakit.

Tapi ketika diperlukan tetap hadir dalam memenuhi proses hukum tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved