Disnaker Ketapang Komitmen Laksanakan Pengawasan Terhadap WNA Melalui Tim Pora

Dersi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang menyalahi aturan

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
24 WNA asal RRT saat diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Kamis (26/5/2016) lalu. 

Disnaker Ketapang Komitmen Laksanakan Pengawasan Terhadap WNA Melalui Tim Pora

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ketapang berkomitmen ikut melaksanakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Ketapang.

Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan Disnaker dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

Baca: Jelang Imlek dan Cap Go Meh, Jon Mochtar Rita Pastikan Terjadi Tren Kenaikan

Baca: VIDEO: Penertiban APK yang Melanggar Aturan oleh Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Ketapang

Baca: Link Live Streaming Fiorentina vs AS Roma Perempat Final Coppa Italia Pukul 00.15 WIB

Baca: KABAR Terkini Kasus Siswi SD Melahirkan Bayi 2,6 Kg! Paman Tersangka Cabul hingga Kondisi 2 Korban

Kepala Disnaker Ketapang, Dersi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang menyalahi aturan. Namun Dersi memastikan bahwa Disnaker selalu siap ketika dilibatkan dalam melaksanakan penertiban ataupun penindakan.

"Terkait dengan tenaga kerja asing itu penindakannya kan ada di pihak Imigrasi, sedangkan kita di Tim Pora. Jadi kita dikomandoi oleh imigrasi, karena dinas tenaga kerja tidak ada kewenangan untuk penindakan," sebut Dersi saat dihubungi Tribun, Rabu (30/01/2019).

Dan untuk permasalahan izin kerja terhadap WNA, Dersi memastikan bahwa terkait izin semuanya melalui sistem online yang telah diatur langsung oleh Kementerian.

Yuk follow instagram Tribun Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved