Amankan 50 Pasangan Luar Nikah Dalam Sebulan, Edi Kamtono Ancam Tutup Kos

Saya juga mengimbau pemilik kos harus mengawasi karena dia lebih tahu kondisinya dan memantau setiap orang yang datang.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono 

Amankan 50 Pasangan Luar Nikah Dalam Sebulan, Edi Kamtono Ancam Tutup Kos

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pasangan luar nikah tergolong cukup tinggi di Kota Pontianak, berdasarkan data yang diajukan oleh Satpol-PP Kota Pontianak ke pengadilan sepanjang Januari 2019 sebanyak 50 orang pasangan luar nikah diamankan dalam kamar indekos.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang merupakan penyakit sosial.

Baca: Tak Pernah Pinjam di Fintech, Arif Kesal Kerap Dihubungi Debtcollector

Baca: Body Lebih Bongsor, ROG Strix G703GX Bara Banyak Perangkat yang Siap Tantang PC Gaming

Edi meminta setiap pemilik indekos harus mengawasi jangan sampai membiarkan penghuninya bebas membawa bukan pasangan diluar nikah.

Tiga pasangan tidak sah yang terjaring razia kost Satpol PP, Rabu (30/1/19).
Tiga pasangan tidak sah yang terjaring razia kost Satpol PP, Rabu (30/1/19). 

"Saya melihat angkanya cukup tinggi, sebulan ada 50 orang ditipiring karena kedapatan berduaan didalam kamar kos," ucap Edi Kamtono, Rabu (30/1/2019).

Edi memberikan peringatan keras pada indekos yang tak mengawasi para penghuninya dan terkesan membiarkan.

Baca: Sambangi Warga, Bripka Iswan Susanto Sampaikan Pesan Pemilu Damai 2019

Baca: Sebulan, Pol PP Amankan 50 Orang Luar Nikah Ngamar di Kos, 10 Berstatus Mahasiswa

Apabila kedapatan dua tiga kali, Edi tegaskan dari teguran tertulis hingga penutupan tempat indekos.

"Kalau masih terulang kota berikan teguran untuk pembinaan dan sampai tindakan penutupan. Kita tidak main-main dalam menegakan aturn," ucap Edi Kamtono.

Edi tak segan-segan memberikan sanksi pada pemilik indekos yang tak menjaga situasi di indekosnya sehingga disalahgunakan penghuninya.

Pemiliklah menurutnya yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di tempatnya, jangan sampai menerima sembarangan orang dan harus ada pengawasan sehingga tak disalahgunakan.

"Saya juga mengimbau pemilik kos harus mengawasi karena dia lebih tahu kondisinya dan memantau setiap orang yang datang. Kalau memang salah harus ditegur," tambahnya.

Ia menyadari indekos memang tumbuh pesat di Kota Pontianak, namun pengawasannya harus dilakukan dengan ketat baik dari pemerintahan dan dari pemiliknya sendiri.

"Kos ini tempat orang menginap dan bukan untik disalahgunakan. Setiap pemilik harus taat aturan dan jangan melanggar, kita tidak mau masyarakat kita melanggar,"tegasnya.

Bagi indekos yang melanggar aturan, pemerintah disebutnya tak segan-segan melakukan penutupan, maksimal tiga kali kedapatan melanggar maka akan dilakukan penutupan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved