Sebulan, Pol PP Amankan 50 Orang Luar Nikah Ngamar di Kos, 10 Berstatus Mahasiswa

Selama ini rumah indekos memang dihuni mahasiswa dan pekerja. Maka sepertiga dari yang di Tipiring adalah mahasisiwa

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Tiga pasangan luar nikah diamankan Satpol PP Pontianak, Rabu (30/1/2019).   

Sebulan, Pol PP Amankan 50 Orang Luar Nikah Ngamar di Kos, 10 Berstatus Mahasiswa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang Januari 2019, sebanyak 50 orang yang ngamar di kos terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Pontianak.

Kabid Penegakan Peraturan  Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Pontianak,  Nazarudin menuturkan ke 50 orang tersebut diberi tindakan pidana ringan yang diajukan pada pengadilan. 

Dari 50 orang tersebut, sekitar 10 orang adalah mahasiswa yang terjaring razia dan lainnya merupakan pekerja dari luar Pontianak. Sebagian ada pula warga Pontianak. 

Hal yang membuat prihatin, setiap kali dilakukan razia selalu kedapatan mereka yang merupakan pasangan luar nikah didalam kamar indekos. 

Baca: Setara PC Gaming Hing-End, Berikut Detail Laptop Gaming Terbaru Asus ROG Strix G703GX

Baca: Sambangi Warga, Bripka Iswan Susanto Sampaikan Pesan Pemilu Damai 2019

Subuh, Rabu (30/1/2019), personel Satpol PP Kota Pontianak menggelar giat razia di indekos yang berada di kawasan Jalan Ampera. Sebanyak tiga pasangan terjaring tengah berada di dalam indekos saat petugas menyambanginya. 

Indekos yang digrebek nerada di Gang Delapan Dewa, Gang Delta dan sebuah gang disamping Kampus Akbid Aisyiyah. 

"Kita melakukan razia di Jalan Ampera, terdapat tiga pasangan diluar nikah yang berada di kamar kos, mereka kita amankan dan didata Kemudian diajukan kepengadilan untuk Tipiring," ucap Nazarudin saat diwawancarai, Rabu (30/1/2019).

Dari tiga pasangan yang terjaring razia subuh itu, sepasang mengaku kalau mereka sudah melaksanakan nikah siri dan merupakan warga Sulawesi. 

Tapi mereka tetap digelandang lantaran tak bisa menunjukkan identitas hubungan, maka diminta untuk membuktikan didepam hakim. 

Satu pasangan lainnya merupakan warga Singkawang yang menyatakan tengah liburan di Pontianak dan sang kekasihnya memang merupakan warga Sungai Kakap. Mereka berdalih kalau perempuannya baru saja sampai di Indekos tempat pacarnya menginap lantaran mengantarkan makanan. 

Sementara satu pasangan lainnya memang warga Pontianak dan menyatakan akan segera menikah. 

"Selama ini rumah indekos memang dihuni mahasiswa dan pekerja. Maka sepertiga dari yang di Tipiring adalah mahasisiwa,"ucap Nazarudin. 

Selama melakukan razia, Nazarudin mengapresiasi pada indekos yang berada di kawasan Sepakat II, Ahmad Yani yang tak ditemukan, karena memang pengawasan dari pemilik ketat mengawasi. 

"Sepakat II itu banyak indekos tapi tidak ada ketangkap Kateren ketat pengawasannya dan dibatasi jam malam," ucap Nazarudin. 

Padahal selama ini, pemilik indekos pernah didenda sampai Rp5 juta karena kedapatan pasangan luar nikah didalam indekosnya. 

"Kami berikan Tipiring juga pada pemilik kos, sampai Rp5 juta. Yang menentukan denda adalah hakim," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved