Rosita Nengsih: Kekerasan Perempuan dan Anak di Singkawang Dipicu Handphone

Rosita Nengsih mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dipicu handphone dan video

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LBH Peka) Kalimantan Barat, Rosita Nengsih 

Rosita Nengsih: Kekerasan Perempuan dan Anak di Singkawang Dipicu Handphone

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LBH Peka) Kalimantan Barat, Rosita Nengsih mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dipicu handphone dan video.

Penyebab terjadinya kekerasan untuk Kabupaten Sambas dan Bengkayang masih banyak yang keluar malam.

"Sementara untuk Kota Singkawang karena pengaruh video, handphone dan segala macam," katanya, Minggu (27/1/2019).

Baca: Panitia Cap Go Meh Daftarkan Rekor Muri Sepasang Replika Singa, Tingginya 8,8 Meter

Baca: KPU Singkawang Perkuat Pemahaman PPS Soal Pindah Memilih dan Pemilih Khusus

Baca: Meninggal Dunia Akibat Sengatan Listrik, Keluarga Korban Histeris di Rumah Sakit Yarsi Pontianak

Baca: LIVE STREAMING Badminton Final Indonesia Masters 2019, Marcus/Kevin Lawan M Ahsan/Hendra

Di Kota Singkawang, untuk perempuan memang sebagian besar yang ditangani yaitu kekerasan dalam rumah tangga, namun angkanya masih di bawah Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.

Kekerasan perempuan dan anak di Kota Singkawang di bawah 10 kasus, Kabupaten Sambas 20 kasus ke atas, dan Kabupaten Bengkayang hampir 20-an kasus.

LBH Peka menangani sekitar 13 kasus anak di bawah umur. Kategori anak di bawah umur yakni berusia 18 tahun ke bawah.

"Sangat miris itu perempuan yang banyak kita tangani adalah KDRT. Hampir 20 persen bila dibandingkan dengan kasus anak, lebih banyak kasus perempuan," ungkapnya.
Rosita menegaskah bahwa yang paling penting saat ini yaitu melakukan pencegahan dengan memperbanyak sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Saat ini ia lebih banyak terlibat dalam penegakan hukum dan perlindungan hukum, namun untuk sosialisasi perlu bekerjasama dengan pihak terkait yang memiliki dana dalam sosialisasi.

"Pihak terkait yang memiliki dana terkait sosialisasi di antaranya seperti Pemerintah Daerah (Pemda), atau Lembaga Swadaya Masyarakatyang bergerak dibidang perempuan," tuturnya.

Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved