Proses Hukum TNI Gadungan, Kodam XII Tanjungpura Limpahkan Perkaranya ke Polresta Pontianak
Terkait di amankannya seorang pemuda yang di duga kuat seorang TNI Gadungan, Kodam XII Tanjungpura serahkan proses hukum ke Polresta Pontianak
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Proses Hukum TNI Gadungan, Kodam XII Tanjungpura Limpahkan Perkaranya ke Polresta Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Terkait di amankannya seorang pemuda yang di duga kuat seorang TNI Gadungan, Kodam XII Tanjungpura serahkan proses hukum ke Polresta Pontianak.
Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kol Inf Aulia Fahmi Dalimunthe menuturkan pria yang mengaku sebagai anggota TNI Gadungan ini yang bernama Wendi alias Muhammad Yusron alias Jabe (26) warga Kec Sui Raya Kubu Raya ini diamankan anggota Deninteldam XII Tpr pada Sabtu (19/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB di depan Gg Sahabat arang Limbung kec Sui Raya Kubu Raya.
"Terungkapnya kasus anggota TNI Gadungan ini, bermula jajaran anggota Kodam XII Tanjungpura menerima laporan dari satu diantara korban atas aksi TNI Gadungan ini," kata Kol Inf Aulia Fahmi pada Minggu (20/1) pagi di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar Nomor 47, Kota Pontianak.
Baca: Rizal Pilih Jadi Peserta BPJS Agar Lebih Tenang Dapatkan Layanan Kesehatan
Baca: Kepala Kemenkum HAM Kalbar Ternyata Menyukai Lagu Bergenre Jazz
Baca: Serunya Warga Bermain Kano di Pantai Pulau Datok
Lanjutnya, Laporan yang di terima anggota Denintel Kodam XII Tpr dari Kristina Antasari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh Wendi karena melakukan penggelapan sepeda motor (Mio) dan mobil (Datsun DB KB 1092 DC) yang dibawa lari oleh dia (Wendi)
"Selain itu kepada korban, pelaku Wendi mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Deninteldam XII/Tanjungpura, selain itu juga kepada warga lain mengakui dariKodim 1207/BS dan TNI AU,"kata Kapendam XII Tpr
Lanjutnya, Atas dasar laporan tersebut, anggota Kodam XII Tpr dari Denintel melaksanakan pengembangan informasi dan melakukan pencarian terhadap pria yang mengaku anggota TNI yang telah melakukan tindak pidana.
"Al hasil, keberadaan si anggota TNI gadungan diketahui, dan kemudian pada malam hari, ia di lakukan penangkapan oleh anggota kita, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, akhirnya ia mengakui bahwa kepada teman-teman wanitanya dirinya mengaku sebagai anggota TNI,"kata Kapendam XII Tpr.
Selanjutnya, selain itu Wendi juga menuturkan untuk menyakinkan bahwa dirinya anggota TNI kepada para teman wanitanya, Wendi membeli seragam TNI serta senjata api rakitan jenis pistol revolver yang dibeli pada tahun 2016 lalu dari temannya berinisal DS seharga Rp 1,5 juta.
Baca: Cari Korban Hilang Insiden Kapal Motor Tenggelam, Tim SAR Pontianak Turunkan Personel di Sintang
Baca: Kasus Narkoba Yang Diungkap BNN Kalbar, Ternyata Pelakunya 3 Orang
"Senjata api rakitan itu lah, Wendi sering menunjukan ke teman wanita, untuk meyakinkan statusnya sebagai anggota TNI,"kata Kapendam XII Tpr.
Saat diamankan pada Sabtu malam kemarin dari Wendi berhasil diamankan barang bukti oleh personel kita, tiga buah Handphone dua diantaranya terdapat wallpaper menggunakan foto tersangka menggunakan seragam TNI.
Serta terdapat beberapa foto-foto dirinya menggunakan pakaian TNI juga 1 buah Al-Quran kecil. korek api 3 buah, Topi Kavaleri, Tas Selempang Warna Coklat.
Dan kemudian, setelah di lakukan pemeriksaan secara internal, pelaku Wendi diserahkan ke Polresta Pontianak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, karena Wendi juga merupakan DPO dari Polresta Pontianak yang tercatat pada Laporan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pontianak Kota No : LP/1760/VIII/2017/Kalbar/Resta PTK tanggal 18 Agustus 2017.
Atas kasus penganiayaan terhadap saudara Monalisa serta mengaku bahwa dirinya anggota TNI AU dari Satuan Deninteldam XII/Tanjungpura.
"Selain itu ia juga memliki catatan kasus terkait kepemilikan senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver dan 5 butir amunisi yang berhasil diamankan oleh Kodam XII/Tpr sedangkan tersangka berhasil melarikan diri pada tahun 2017 lalu.