KISAH Pilu Gadis Muda Ketapang Bertahun-tahun Korban Nafsu Bejat Ayah dan Datok! Kuota & Rp 50 Ribu
Ia pun mengaku mulai melakukan aksinya pada akhir bulan September 2018, dirinya mengaku sudah sekitar 8 kali melakukan perbuatannya.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Marlen Sitinjak
Kisah Pilu Gadis Muda Ketapang Bertahun-tahun Korban Nafsu Bejat Ayah dan Datok! Kuota & Rp 50 Ribu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang meringkus SA (33) warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur berinisial, MI (16).
SA dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar informasi bahwa pelaku kerap menyetubuhi putrinya.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, SA diamankan pihaknya, Senin (14/01/2019) setelah menerima laporan dari ibu korban.
"Pelaku masih ada hubungan kekeluargaan sama korban karena menikah dengan keluarga korban, dalam silsilah keluarga masih berpangkat datok korban," ungkapnya, Jum'at (18/01/2019).
Baca: LIVE STREAMING Badminton Malaysia Masters, Marcus/Kevin dan Greysia Polii/Apriyani Rahayu
Baca: BREAKING NEWS - Laga Pro Futsal Kancil BBK Vs BLACK STEEL MANOKWARI Dihentikan Akibat GOR Bocor
Ia melanjutkan, perbuatan SA akhirnya terbongkar setelah korban mendatangi kediaman bibinya untuk menelepon ibunya yang sedang bekerja.
Namun karena tidak bisa dihubungi kemudian bibi korban meminjam handphone korban untuk mengirim pesan singkat WhatsApp ke ibu korban.
"Usai mengirim pesan kepada ibu korban, bibinya melihat ada chat WhatsApp korban dengan pelaku hanya saja nama pelaku di handphone disamarkan oleh korban. Merasa curiga, bibi menanyakan kepada korban hingga akhirnya korban mengaku kalau itu adalah SA yang sering menidurinya," jelasnya.
Mendengar informasi tersebut, ibu korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan SA.
Apalagi sebelumnya SA sempat ketahuan oleh ibu korban pernah mengirim surat cinta untuk korban sehingga pelaku sempat diusir dari kampung sekitar akhir 2015 silam.
"Dulu pernah diusir, kurang lebih setahun atau sekitar akhir tahun 2016, SA datang lagi dan tinggal di desa yang sama. SA pun semakin sering melakukan aksinya," tuturnya.
Ia menambahkan, dari pengakuan korban, SA memulai aksinya sekitar akhir tahun 2015 silam.
Saat itu SA masuk ke kamar melalui jendala kamar dan mengajak korban berhubungan dengan memberi uang sebesar Rp 50 ribu.
Setelah kejadian pertama SA kembali menjalankan aksinya sepekan kemudian terhadap dirinya.
"Setelah itu, biasanya sepekan bisa dua atau tiga kali SA menyetubuhi korban, yang mana sebelum melakukan aksinya SA selalu memberi korban uang biasanya Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," jelasnya.
Baca: Seleb Korea yang Percaya Diri Dengan pesona yang Dimilikinya, Ada Jin BTS Hingga Joy Red Velvet
Baca: 4 Teori ARMY Soal MV BTS yang Mulai Terkuak Karena Webtoon Save Me, Jin Adalah Time Traveller!