Warga di Daerah Bisa Lapor ke Ombudsman Melalui Ini
Ombudsman juga berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di Daerah.....
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Warga di Daerah Bisa Lapor Ke Ombudsman Melalui Ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, Ombudsman Kalbar apakah ada di Kabupaten Kota di seluruh Kalbar?Dan apakah mengawal isu di Daerah juga? Bagaimana jika warga di Daerah ingin melapor? Terima kasih sebelumnya.
08965283xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (2) UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 46 Ayat (3) UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman wajib membentuk perwakilan Di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas Dan fungsi Ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik.
Baca: Nekat Curi Pompa Air, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Baca: Lakukan Rekaman Warga Binaan, Kalapas Klas IIB Ketapang Sambut Baik Kegiatan Disdukcapil
Baca: Syukuran 2019 Kompas Gramedia Kalimantan Barat Berlangsung Meriah
Ombudsman juga berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di Daerah.
Namun saat ini Ombudsman Kalbar baru hanya ada di Ibu Kota Provinsi Kalbar, yaitu Pontianak.
Namun tahun ini, sudah mulai dipersiapkan pembentukankannya untuk di beberapa daerah Kota atau Kabupaten yang ada di Kalbar.
Apabila masyarakat ingin melaporkan isu terkait maladministrasi dapat melalui surat, atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalbar di Jl Surya no. 2A, Pontianak Selatan.
Bisa juga email ke Kalbar@ombudsman.go.id atau telpon 137 atau 082137373737.
Irma Syarifah
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan