Dibegal Saat Pergi Kerja di Jalan Anjungan, Leher Karyawati Ini Sampai Cidera
Sulastri (34) karyawati PT. Malindo Moton menjadi korban jambret, di Jalan Raya Paoh Ajongan, Kelurahan Anjungan Melancar
Seorang Karyawati Dijambret Saat Pergi Kerja di Jalan Anjungan, Lehernya Sampai Lecet
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sulastri (34) karyawati PT. Malindo Moton menjadi korban jambret, di Jalan Raya Paoh Ajongan, Kelurahan Anjungan Melancar, Kabupaten Mempawah, Rabu (16/1/2019) siang.
Humas Polres Mempawah, Brigpol Slamet Riyadi mengatakan penjambretan terjadi sekitar pukul 11.00 wib, saat itu korban hendak pergi bekerja dari arah Sungai Pinyuh menuju Pasar Anjungan dengan mengendarai sepeda motor.
"Diperjalanan tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki tidak dikenal. Dengan mengendarai sepeda motor dan menarik paksa kalung emas milik korban sampai terputus, sehingga mengakibatkan leher korban lecet," terang Riyadi.
Baca: Dandim 1205/STG Pastikan Dukungan dan Netralitas Prajurit Sukseskan Pemilu 2019
Baca: Serahkan 1500 Sertifikat ke Masyarakat, Ini Pesan Bupati Paolus Hadi
Baca: 6 Tersangka Narkotika Punya Peran Berbeda, Ini Penjelasan Kapolresta Pontianak
Akan tetapi, lanjut Riyadi pelaku tidak berhasil mendapatkan kalung emas tersebut. Kemudian pelaku melarikan diri dan kabur ke arah pasar anjongan.
"Dari keterangan korban ciri-ciri pelaku berbadan kurus tinggi, menggunakan jaket warna hitam, celana panjang coklat, helm warna hitam sepatu warna coklat," tambahnya.
Riyadi menegaskan saat ini kasusnya sedang diselidiki pihak kepolisian. Dengan mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat.
"Juga menyita barang bukti satu buah Kalung emas seberat 2,4 gram milik korban. Serta melakukan visum terhadap korban, untuk mengetahui tanda-tanda kekerasan di leher korban," tutupnya.

Jambert di Sambas
Jajaran Polsek Sambas juga pernah mengungkap kasus penjambretan di Kota Sambas.
Sebagaimana keterangan yang di himpun dari Kapolsek Sambas Kompol Sunarno. Sebelumnya, Polsek Sambas telah menerima laporan Polisi nomor : LP/332/XII/2018/Kalbar/Res.Sbs/Sek.Sbs tanggal 6 Desember 2018. Tentang Tindak Pidana Pencurian 1 unit Handphone merek Oppo F3.
"Laporan tersebut di sampaikan oleh Urai Ulin Angresda yang telah menjadi korban dari pencurian atau penjambretan saat berkendara," ujarnya, Senin (10/12/2018).
Baca: KPU Kabupaten Sambas Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTHP-2
Baca: Frekuensi Ditertibkan Balmon, Sat Pol PP Singkawang Sebut Telah Digunakan Sejak Zaman Trantib Sambas
Polisi berhasil menangkap Tersangka pada (6/12) lalu sekitar pukul 12.00 Wib. Penangkapan itu terjadi setelah pelapor memberitahukan kepada anggota Polsek Sambas, bahwa terlapor mengirim WA kepada salah satu saksi yang juga teman dekat Korban.
Pada saat itu terlapor mengakui bahwa dirinya adalah Pelapor.
Yang dalam pesannya mengatakan ingin meminjam uang sejumlah 300 Ribu Rupiah. Terlapor juga meminta agar uang tersebut dititipkan diwarung depan Masjid Babul Jannah Sambas.