Frekuensi Ditertibkan Balmon, Sat Pol PP Singkawang Sebut Telah Digunakan Sejak Zaman Trantib Sambas

Radio yang berada di Jalan Alianyang, belakang Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang ini diduga tidak mengantongi izin siaran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Radio Swara Pendidikan Singkawang (Rapensi) milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang terpaksa di segel Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Kelas II Pontianak, Kamis (6/12/2018). Radio yang berada di Jalan Alianyang, belakang Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang ini diduga tidak mengantongi izin siaran. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Radio Swara Pendidikan Singkawang (Rapensi) milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang terpaksa disegel Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II Pontianak.

Radio yang berada di Jalan Alianyang, belakang Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang ini diduga tidak mengantongi izin siaran.

Baca: Petugas Bekuk Terduga Bandar Narkoba di Roban Singkawang

Baca: Tjhai Chui Mie Sebut Penghargaan Kota Tertoleran Hasil Seluruh Masyarakat Kota Singkawang

Tak hanya Rapensi, pihaknya juga menertibkan penggunaan frekuensi radio yang biasa dilakukan Satpol PP Singkawang melalui Handy Talky (HT).

Frekuensi yang digunakan itu milik Orari dan belum mengantongi izin pemakaian.

Baca: Diduga Tak Kantongi Izin Siar, Radio Milik Dinas Pendidikan Singkawang Disegel

Kasat Pol PP Singkawang, Juandi saat dikonfirmasi mengatakan jika penggunaan frekuensi Orari sudah dilakukan zaman Trantib Sambas (sebelum pemekaran).

"Kebetulan mantan Satpol PP kita dulu ada dari pengurus Orari. Jadi dimasukannyalah frekuensi itu, sehingga selama itulah tidak pernah diganti hingga sekarang," katanya, Minggu (9/12/2018).

Diapun baru mengetahui jika frekuensi yang digunakan Satpol PP melalui HT merupakan frekuensi Orari. "Saya baru tahunya kemarin, pas didatangi Balmon Spektrum Frekuensi Pontianak," ujarnya.

Harusnya, Balmon Spektrum Frekuensi Pontianak melakukan pembinaan, sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban.

"Selama ini kita juga belum tahu, sehingga kita anggap Miss Komunikasi saja itu. Dari instansi berwenang juga kan harus tahu, beri tahulah secara tertulis dulu. Tahu-tahu mereka datang langsung bilang frekuensi gini-gitu, kita pun ndak tahu. Maklumlah Satpol PP kan selalu ganti-ganti orang," jelasnya.

Orari juga menurutnya selama ini tidak pernah komplin mengenai penggunaan frekuensi tersebut. Meski demikian, pihaknya akan tetap mengikuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Disuruhnya buat izin ya kita akan buatlah sesuai aturan mereka," tuturnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved