Pemuda Perbatasan Minta Bea Cukai Serius Tanggani Kasus Antimoni

Maka dengan ini, Timo berharap kasus itu ada kejelasan dalam arti tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Pemuda Perbatasan Kapuas Hulu Timotius. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang Pemuda Perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Timotius meminta pihak Bea Cukai di PLBN Nanga Badau, untuk serius menangani kasus Batu jenis Antimoni yang terindikasi diduga melibatkan oknum tertentu.

"Kasus tersebut sudah berjalan sekitar 3 bulan, namun belum ada menetapkan satupun tersangka dalam kasus itu. Padahal sudah jelas melanggar undang-undang terkait barang illegal," ujarnya kepada Tribun, Senin (14/1/2019).

Baca: Punya CRF 250 L, Honda Klaim Pimpin Segmen Motor Trail 150 CC di Kalbar

Baca: Sumbangan Internal Disarankan Bawaslu di LPPDK

Baca: Safari Natal Di Dusun Pondok Siling, Ini Yang Diberikan Wabup Yohanes Ontot

Maka dengan ini, Timo berharap kasus itu ada kejelasan dalam arti tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Jangan sampai masyarakat yang tidak percaya dengan proses hukum. "Tidak hanya pembawa atau sopir di proses, namun pemilik kendaraan dan pemilik batu antimoni harus juga diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Apa lagi kata Timo, kasus tersebut merupakan kasus yang jumlah barang bukti cukup besar dengan nilai miliaran rupiah. Jangan sampai batu antimoni disalahgunakan untuk merugikan negara. "Intinya masyarakat minta keadilan hukum, dalam penangganan kasus batu antimoni," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim gabungan TNI Pamtas dan anggota kepolisian Polsek Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu telah menggagalkan penyeludupan batu yang diduga jenis Antimoni seberat 4,5 ton yang hendak di bawa ke Negara Malaysia di daerah perbatasan, Rabu (28/11/2018).

Satu unit truk yang mengangkut bongkahan batu antimoni secara ilegal itu ditangkap di jalan tikus wilayah Desa Sebindang, Kecamatan Badau.

Kendaraan jenis dum truk itu ditangkap bersama sopirnya bernama Rinda Yudi (24) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tim gabungan TNI Pamtas bersama kepolisian Polres Kapuas Hulu melakukan patroli bersama di jalan tidak resmi.

Batu antimoni itu berasal dari daerah Riam Menggelai, Kecamatan Boyan Tanjung yang diangkut ke Putussibau dan kemudian dibawa ke perbatasan untuk seludupkan ke Negara Malaysia.

Dimana sopir itu mengambil batu antimoni ke Putussibau yang berasal dari Boyan Tanjung dengan upah Rp600 ribu. Pengungkapkan truk mengangkut antimoni itu melintasi Pos Satpam perumahan perkebunan kelapa sawit menuju jalan tidak resmi untuk bongkar muat di dekat perbatasan Indonesia - Malaysia.

Dengan jumlah batu Antimoni yang tertangkap itu kurang lebih 4,5 ton dengan harga US $50 dolar/kg dengan perkiraan kerugian negara sekitar US $ 225.000. Batu antimoni itu biasanya digunakan untuk membuat senjata ringan dan peluru peledak (tracer bullets), detektor nframerah dan beberapa kegunaan lainnya. (

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved