Sumbangan Internal Disarankan Bawaslu di LPPDK
"Kalau sumbangan internal seperti Golkar, dipenerimaan. Sedangkan LPSDK sebenarnya ingin mengcapture sumbangan dari pihak lain...,"
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengimbau agar parpol seperti Golkar jika menerima sumbangan internal dapat melaporkan ke dalam LPPDK.
Sebelumnya, diterangkan oleh Faisal jika sumber dana kampanye terdiri dari dua, satu sumbangan, dan dua internal peserta pemilu yang terdiri dari caleg dan pengurusnya.
Baca: Safari Natal Di Dusun Pondok Siling, Ini Yang Diberikan Wabup Yohanes Ontot
Baca: Cek Besaran Pajak dengan Ponsel Android, Begini Caranya
Baca: Golkar Kalbar Sambut Baik Rencana Airlangga Berikan Bantuan
Sumbangan pihak ketiga baik dari perseorangan maupun lembaga non pemerintah.
"Kalau sumbangan internal seperti Golkar, dipenerimaan. Sedangkan LPSDK sebenarnya ingin mengcapture sumbangan dari pihak lain, nantikan penerimaan berjalan di LPPDK," jelasnya, Senin (14/01/2019).
Ia pun menerangkan, dengan adanya statment dari Ketum Golkar untuk memberikan bantuan, juga akan menjadi acuan pihaknya dalam LPPDK nantinya.
"Kalau ada statment ini, nanti akan jadi acuan kita, ada tidak di KPU," katanya.