Sumbangan Internal Disarankan Bawaslu di LPPDK

"Kalau sumbangan internal seperti Golkar, dipenerimaan. Sedangkan LPSDK sebenarnya ingin mengcapture sumbangan dari pihak lain...,"

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengimbau agar parpol seperti Golkar jika menerima sumbangan internal dapat melaporkan ke dalam LPPDK.

Sebelumnya, diterangkan oleh Faisal jika sumber dana kampanye terdiri dari dua, satu sumbangan, dan dua internal peserta pemilu yang terdiri dari caleg dan pengurusnya.

Baca: Safari Natal Di Dusun Pondok Siling, Ini Yang Diberikan Wabup Yohanes Ontot

Baca: Cek Besaran Pajak dengan Ponsel Android, Begini Caranya

Baca: Golkar Kalbar Sambut Baik Rencana Airlangga Berikan Bantuan

Sumbangan pihak ketiga baik dari perseorangan maupun lembaga non pemerintah.

"Kalau sumbangan internal seperti Golkar, dipenerimaan. Sedangkan LPSDK sebenarnya ingin mengcapture sumbangan dari pihak lain, nantikan penerimaan berjalan di LPPDK," jelasnya, Senin (14/01/2019).

Ia pun menerangkan, dengan adanya statment dari Ketum Golkar untuk memberikan bantuan, juga akan menjadi acuan pihaknya dalam LPPDK nantinya.

"Kalau ada statment ini, nanti akan jadi acuan kita, ada tidak di KPU," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved