Pajak Kendaraan Bermotor Singkawang Capai Rp 63,362 Miliar
Kesadaran terhadap pembayaran pajak untuk membangun daerah ini luar biasa tingginya.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Pajak Daerah (UPTPPD) Wilayah Singkawang, Robertus Putra mengungkapkan bahwa
pemasukan pajak kendaraan bermotor mampu melebihi target sebesar 137,
88 persen.
“Jadi pada 2018 kita diberi target sebesar Rp 45, 953 milyar dan realisasinya mencapai Rp 63,362 miliar dan prosentasenya mencapai 137, 88 persen, dan untuk target pada 2019 sebesar Rp 59,398 miliar,” katanya, Senin (14/1/2019).
Adanya kenaikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ini menandakan bahwa begitu taat masyarakat Singkawang.
Baca: BREAKING NEWS- Heboh! Warga Temukan Mayat di Depan Sekolah Immanuel Parit Baru
Baca: Yousriatin: STIKes Yarsi Pontianak Komitmen Hasilkan Tenaga Perawat Profesional Berbasis Islam
Kesadaran terhadap pembayaran pajak untuk membangun daerah ini luar biasa
tingginya.
"UPTPPD akan memberikan pelayanan yang murah dan terjangkau
di masyarakat," tuturnya.