Fakta-fakta Praktik Pijat Ilegal 20 WNA dengan Pelanggan Kalangan Artis, Sehari Rp 1 Miliar

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mulai mengungkap sejumlah fakta terkait praktik pijat ilegal 20 WNA di Palembang

(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury saat memberikan keterangan terkait tertangkapnya 20 WNA yang membuka praktek pijat disalah satu hotel bintang empat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 10/1/2019). 

Fakta-fakta Praktik Pijat Ilegal WNA dengan Pelanggan Kalangan Artis, Sehari Rp 1 Miliar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID PALEMBANG - Artis diduga menjadi pelanggan dari praktik pijat ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Palembang.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mulai mengungkap sejumlah fakta terkait praktik pijat ilegal 20 WNA di Palembang.

Para tersangka mengaku, pelanggan mereka berasal dari berbagai kalangan baik dari artis hingga polisi.

Selain itu, petugas meminta masyarakat yang pernah dirugikan terkait praktik para pelaku, harap segera melapor.

Berikut ini fakta lengkap dari penangkapan 20 WNA di Palembang.

Warga Dirugikan Harap Melapor

Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Sudirman D Hurry, menjelaskan, sejauh ini petugas telah meminta keterangan dari pihak hotel yang menjadi tempat praktik pijat ilegal oleh Chirs Leong warga asal Malaysia bersama 19 rekannya tersebut.

Menurut Sudirman, para pelaku mereka menyewa ballroom hotel yang berada di kawasan R Soekamto Palembang.

"Pihak hotel sudah dipanggil untuk diminta keterangan dan sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengadu walaupun kami sudah mengimbau melalui media. Apabila ada yang dikecewakan agar menghubungi Kanim Palembang," kata Sudirman, Sabtu (12/1/2019).

Sebanyak 20 WNA tersebut terancam sanksi deportasi dan pidana terkait praktik ilegal mereka.

Baca: BREAKING NEWS - Polda Kalbar Ungkap Prostitusi di Pontianak, Mucikari Berstatus Mahasiswi

Pasien Pijat Chris Leong Berbagi Kalangan

Chris Leong yang memiliki nama asli Leong Yann Kong warga asal Malaysia mengaku sudah lama menjadi seorang terapis pijat otot dan tulang.

Profesi tersebut telah dilakukannya sebelum dirinya tertangkap di Palembang bersama 19 rekannya yang lain.

Menurutnya, tak hanya di Indonesia, Hongkong dan Australia pernah ia datangi untuk membuka praktik pijat kilat mengobati seluruh pasien.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved