Kembangkan Jaringan, Polisi Kembali Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sintang
Berdasarkan penangkapan terhadap RD (25), MR (24), dan FA (31) yang diduga sebagai pelaku pengendaran narkoba
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Berdasarkan penangkapan terhadap RD (25), MR (24), dan FA (31) yang diduga sebagai pelaku pengendaran narkoba, Sat Res Narkoba Polres Sintang di hari yang sama langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap BE (35) dan S (30), Selasa (8/1/2019) kemarin.
Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan menyampaikan, penangkapan terhadap BE dan S berdasarkan interogasi terhadap RD yang mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari BE.
"Petugas kami kemudian penangkapan terhadap BE yang saat itu bersama S di rumahnya yang juga berada di Jalan Mungguk Serantung. Saat kita tangkap, BE sempat membuang barang bukti sabu-sabu ke bak mandi," ujar Aris, Kamis (10/1/2019) pagi.
Baca: Edi Kamtono Minta Bangunan Teoian Sungai Harus Menghadap Sungai.
Baca: Kapolres Anggon Pimpin Upacara HUT Satpam ke 38 di Mapolres Sekadau
Kemudian petugas menyuruh BE mengeluarkan satu klip narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet yang ada disakunya. Dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh BE.
"Karena sudah didapatkan barang bukti dan diakui oleh terlapor, keduanya kami bawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan BE dan S ini polisi mendapatkan barang bukti 3 klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 3,47 gram, 1 kaleng pimco berisi 1 bong, 1 botol kaca fanbo, 1 jarum sabu-sabu, 1 unit timbangan digital.