Gunakan Hak Orang Miskin, Kasat Pol PP Umumkan Nama Rumah Makan Pakai Elpiji 3 Kilogram

Saya minta tolong ke media umumkan dengan jelas nama rumah makannya agar mereka menjadi malu

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya'M NURUL ANSHORY
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana merazia rumah makan yang menggunakan gas melon, Selasa (8/1). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana meminta agar semua media menulis dengan jelas nama rumah makan yang pakai gas elpiji 3 kilogram.

"Saya minta tolong ke media umumkan dengan jelas nama rumah makannya agar mereka menjadi malu," ujar Syarifa Adriana, Rabu (9/1/2019).

Syarifah Adriana beranggapan kalau diumumkan pasti mereka malu, "masa rumah makan terkenal enak dan mahal menggunakan gas elpiji hak orang miskin," imbuhnya.

Gas elpiji 3 kilogram ini kata Syarifah Adriana , kalau sesuai aturan hanya untuk rumah tangga yang kurang mampu.

Baca: Sambangi Remaja Sedang Kumpul, Ini Pesan Yang Disampaikan Sabhara Polsek Mandor

Baca: Harga Ayam Potong di Ngabang Melambung, Rp 48 Ribu Per Kilogram

Disetiap tabung gas elpiji 3 kilogram tertulis dengan jelas hanya untuk masyarakat miskin.

"Disitu jelas tertulis dipergunakan untuk masyarakat miskin, jadi masyarakat miskin berhak untuk mendapat subsidi," ujar Syarifah Adriana.

Kasat Pol PP merasa senang karena semenjak rutin dilakukan razia gas elpiji subsidi oleh Pol PP sekarang masyarakat kurang mampu bisa dengan mudah mendapatkan gas melon.

Tetapi percayalah kata dia, memang belum semuanya terjaring, tetapi dengan adanya razia yang kami lakukan, sekarang di SPBU, agen-agen, gas melon sekarang sudah mudah di dapatkan,"

"Jadi tidak ada lagi antrean untuk membeli tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi pemerintah itu," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved