CPNS 2018

BKD Sebut 14 Formasi CPNS di Ketapang Tak Terisi

Lebih lanjut dia menjelaskan, formasi yang kosong tersebut banyak di antaranya adalah tenaga guru.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang, Repalianto. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang telah mengumumkan hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Dari 208 formasi yang telah disediakan, 14 formasi di antaranya tak terisi.

Kepala BKPSDM Ketapang, Repalianto, mengatakan pada penerimaan CPNS tahun 2018 lalu, Ketapang mendapatkan jatah 208 formasi.

Dari jumlah tersebut kebanyakan merupakan formasi guru dan tenaga medis. Hal itu sesuai dengan jumlah kekurangan guru dan tenaga medis, khususnya di daerah pedalaman Ketapang.

Baca: Bergelar Pangeran Anom, Hery: Pemberian Gelar Termasuk Pengamalan Pancasila

Repal biasa dipanggil menjelaskan, tahapan seleksi telah dilaksanakan. Di antaranya tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. 

Baca: Anggota KI Pusat Harap Komisi Informasi Kalbar Segera Berkerja dengan Baik

Baca: Sempat Dikembalikan, Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI

"Pengumumannya akhir Desember lalu. Setelah melalui tahapan seleksi, 194 orang dinyatakan lulus. Sementara 14 formasi kosong, karena beberapa alasan," katanya, Rabu (9/1/2019).

Ia melanjutkan, 14 formasi yang kosong tersebut di antaranya 3 formasi dokter spesialis, 2 formasi dokter umum, 5 formasi khusus eks Tenaga Honorer Kategori Dua (THK2) dan 4 formasi guru IPA.

Selain karena memang tak memenuhi kualifikasi, beberapa formasi kosong disebabkan karena tidak ada pelamarnya.

Menurut Repal, formasi yang tidak ada pelamarnya adalah formasi dokter spesialis. Hal ini disebabkan batas usia maksimal yang ditetapkan yaitu 35 tahun, membuat tak ada yang melamar di formasi ini.

"Kebanyakan dokter spesialis itu usianya di atas 35 tahun. Beda dengan dokter umum, dokter spesialis harus menempuh jenjang pendidikan lagi untuk mendapatkan gelar spesialis," ujarnya.

Baca: Cemburu, Sigit Bacok Setiono dengan Parang Hingga Terkapar

Baca: BREAKING NEWS - Kebakaran Hanguskan 2 Warung Makan Pasar Kapuas Indah, Diduga Akibat Gas 3 Kg Bocor

Sementara untuk 2 formasi dokter yang kosong disebabkan minimnya pelamar. Dari 6 formasi yang disediakan, hanya ada empat pelamar yang berhasil lulus SKD dan berhak ikut SKB. Alhasil, dua formasi dinyatakan kosong.

"Begitu juga dengan guru IPA. Pelamarnya minim. Ada yang melamar tapi tak lulus," ungkapnya kembali.

Sementara untuk formasi eks THK2 mendapatkan jatah formasi sebanyak 5 slot. Namun, hanya ada dua pelamar yang mengikuti SKD.

Hal itu disebabkan banyak THK2 yang telah melebihi batas usia maksimal yaitu 35 tahun. Selain itu, banyak juga pendidikannya tidak sesuai kualifikasi.

"Dua pelamar itu juga tidak lulus SKD, karena nilainya di bawah 200. Jadi, otomatis 5 formasi tidak terisi sama sekali," paparnya.

Repal juga mengungkapkan, selain formasi tersebut, banyak juga sebenarnya formasi yang tidak terisi. Namun, adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, formasi yang kosong itu dapat diisi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved