Polisi Tangkap Tiga Pengendar Narkoba di Sintang, Ini Orang dan Barang Buktinya
Ketiganya adalah warga asal Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang masing-masing berinisial RD (25), MR (24), dan FA (31).
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam mengawali tahun 2019, kini tiga orang pengedar ditangkap di Jalan Mungguk Serantung, Selasa (8/1/2019) kemarin.
Ketiganya adalah warga asal Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang masing-masing berinisial RD (25), MR (24), dan FA (31).
Penangkapan pengedar narkoba ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 02 /I/RES.4.2/2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba, tanggal 08-01-2019.
Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan memaparkan kronologis penangkapan ketiga tersangka pengedar ini. Dimulai dengan laporan masyarakat pada Sabtu, 5 Januari 2019.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Ini Langkah Polsek Pengkadan
Baca: 10 Orang Usia Remaja Terjaring Razia Kost, Dibawa ke Pengadilan
Baca: Plat Nomor Cantik Hingga Rp 20 Juta, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kalbar
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RD dan MR sering mengedarkan narkotika di rumah kontrakannya di Jalan Mungguk Serantung," ujar Iptu Aris, Rabu (9/1/2019) pagi.
Atas laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sintang kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan memang apa yang dilaporkan tersebut benar adanya.
Kemudian, setelah memastikan tempat tersebut benar dijadikan tempat pengendaran narkoba, pada Selasa 8 Januari 2019 petugas langsung melakukan penggerebekan.
Baca: Ajukan Cerai, 16 Guru di Pontianak Bakal jadi Janda
"Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan di rumah kontrakan tersebut. Namun selain terlapor RD dan MR, kami juga mengamankan FA yang juga kita duga adalah pengedar," jelasnya.
Kasat Res Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan menyampaikan bahwa saat proses penggeledahan dilakukan juga secara langsung disaksikan oleh ketua RT setempat.
"Dan kami menemukan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terlapor. Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti kantong plastik berisi 1 klip plastik transparan berisi 8 pipet berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 1 klip plastik transparan berisi 10 potong pipet putih berisi narkotika jenis shabu, 3 potong pipet hijau, 2 potong pipet biru berisi sabu-sabu, dan 3 klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.