Pol PP Jaring 11 Orang Saat Razia Kos, Adriana: Tipiring untuk Beri Efek Jera
Sepuluh remaja yang terjaring di giring ke Pengadilan Negeri Kelas 1A dan dikenakan sanksi Tipiring
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 11 orang remaja terjaring razia rumah kos oleh Satpol PP Kota Pontianak, Rabu (9/1/2019) pagi.
Razia yang dilakukan di wilayah Pontianak Selatan itu menyasar sejumlah rumah kost yang sudah di curigai.
Baca: OSO Lolos DCT, Harry: Buah Harapan Masyarakat
Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menagatakan tempat yang disasar oleh tim nya hari ini adalah Gang Sentosa, Jl Kesehatan dan Jl Harapan Jaya, dari tiga lokasi tersebut ada empat rumah kost yang di grebek.
Baca: Tersangdung Kasus Narkotika, Oknum Polisi Ditangkap
Satu diantara remaja yang terjaring berinisial OV (16) menjadi pusat perhatian lantaran masih dibawah umur.
Mereka kedapatan berada dalam satu kamar dengan pasangan tidak sah dalam kondisi pintu tertutup di pagi hari.
Pemilik kost tempat OV terjaring, di Jl Kesehatan, Isma mengatakan rumah kost miliknya bisa di sewa per bulan Rp.800 ribu rupiah, sedangkan untuk per hari Rp.100 ribu.
Sepuluh remaja yang terjaring di giring ke Pengadilan Negeri Kelas 1A dan dikenakan sanksi Tipiring.
Dalam proses persidangan mereka di denda Rp.300 ribu rupiah dengan subsider 7 hari kurungan.
OV tidak di bawa ke Pengadilan Negeri Kelas 1A karena dianggap belum dewasa dan persidangannya diwakili oleh walinya.
Baca: Suyanto Dorong KPU Segera Masukan OSO Dalam DCT
Syarifah Adriana menganggap sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada remaja yang terjaring razia kost terlalu kecil.
"Sebenarnya kalau cuma Rp.300 ribu itu murah, tapi itu juga sudah memberikan efek jera bagi mereka terutama bagi mahasiswa itu adalah jumlah yang besar," pungkas Syarifah Adriana.