Kesadaran PNS Sisihkan Zakat Profesi Rendah, Baznas Mempawah Hanya Kumpulkan 25 Persen dari Potensi

Namun, Kasiman pun menyadari , hingga saat ini pihaknya masih kurang melakukan sosialisasi terkait zakat kepada PNS di lingkungan Pemkab Mempawah.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Bupati Mempawah saat pimpin rapat di evaluasi Zakat, shodaqoh dan infaq di Kantor Bupati Mempawah. Rabu (09/01/2019) 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Baznaz (Badan Amil Zakat nasional) Kabupaten Mempawah telah menggelar rapat evaluasi pengumpulan zakat, infaq dan Shodaqoh di Kabupaten Mempawah.

Pada rapat ini di hadiri oleh hampir seluruh kepala SKPD Kabupaten Mempawah, dan perwakilan dari pimpinan instansi Vertikal di Kabupaten Mempawah Mempawah.

Ketua Baznas Mempawah Kasiman mengatakan bahwa di tahun ini 2018, Baznas Mempawah mengumpulkan sebanyak sekitar 500an juta rupiah dari Zakat Profesi PNS di Kabupaten Mempawah, padahal di tahun 2017, pihaknya mengumpulkan hampir 700 juta.

Baca: BMKG Mempawah Prediksi Cuaca Mempawah Cerah Berawan

Baca: Update Peringatan Dini Cuaca Kalbar, Rabu (9/1/2019)

Baca: 10 Remaja Terjaring Razia Kos Disidang, Terancam Denda Rp 50 Juta

Ia mengatakan bahwa, hasil ini masih jauh di bawah dari potensi Zakat Profesi pegawai di Kabupaten Mempawah.

Di perkirakan, Potensi Zakat Profesi di Kabupaten Mempawah mencapai lebih dari 2 milyar.

Dengan jumlah PNS di Mempawah lebih dari 4 ribu orang, dan di Mempawah sendiri, pihaknya telah membentuk sebanyak 64 UPZ (unit Pengumpul Zakat).

Itu artinya Baznas hanya berhasil mengumpulkan sekitar 25 persennya aja.

Ia menilai, Turunnya pendapatan Zakat Profesi PNS ini dikarenakan saat ini PNS menerima gaji secara non tunai, sehingga pihak SKPD tidak seperti dahulu dapat langsung memotong zakat profesi dari para pegawai.

Lalu di tambah lagi masih kurangnya kesadaran dari para pegawai pun masih minim.

Namun, Kasiman pun menyadari , hingga saat ini pihaknya masih kurang melakukan sosialisasi terkait zakat kepada PNS di lingkungan Pemkab Mempawah.

"Kita akui juga sosialisasi kita masih kurang, pemahaman masyarakat juga masih kurang, dan kebanyakan masyarakat ini hanya mengira zakat itu hanya zakat fitrah saja,"ungkapnya.

Kasiman pun kedepan akan menggencarkan Sosialisasi terkait zakat profesi ini, dan dirinya juga berharap pada kepala SKPD di Kabupaten Mempawah dapat pula memberikan himbauan kepada seluruh pegawai di bawahnya untuk menyisihkan penghasilannya di zakat profesi.

Di jelaskannya bahwa orang yang wajib menyisihkan rejeki nya untuk zakat profesi ini adalah yang penghasilannya dalam setahun setara dengan 85 gram setahun.

Bila penghasilannya di bawah tersebut, Kasiman menyarankan untuk banyak berinfaq.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved