4 Raperda Disetujui Bupati Ketapang Pada Pendapat Akhir Fraksi Paripurna DPRD

Sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPRD Ketapang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Wabup Ketapang, H. Suprapto bersama Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP, M.Si. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPRD Ketapang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan Bupati Ketapang menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Fraksi DPRD Ketapang tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi paripurna DPRD Ketapang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP, M.Si, Senin (07/01/2019) pagi.

Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Ketapang), Sekda Ketapang, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan para Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) Kabupaten Ketapang.

Adapun Raperda yang mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah diantaranya.

Baca: Bupati Rupinus Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Keling Kumang Grup

Baca: Segera digelar Pontianak City Run Perebutkan Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021, Raperda tentang penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Dharma tahun 2019-2021, Raperda pendirian Perusahaan Umum tentang pangan Ketapang Mandiri, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energy Mandiri.

Sedangkan pendapat akhir Fraksi DPRD Ketapang, masing-masing disampaikan oleh juru bicaranya.

Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Frederikus Ado, Fraksi Golkar Gusmani SE, Fraksi Amanat Nasional Usman Diyanto, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem H.Mat Hari, Fraksi Demokrat Amantus Sumarno, Fraksi PPP Sukardi dan Fraksi Gerindra disampaikan Amrin dari politisi PKB Ketapang.

Secara umum seluruh fraksi menyetujui dan memberikan beberapa harapan serta saran disampaikan, diantaranya agar dengan adanya Raperda yang dimaksud dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja, serta terjadinya peningkatan pelayanan.

Misalnya saja seperti yang disampaikan Fraksi PDIP berharap dengan adanya Perda tersebut maka memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, usaha kecil dan menengah sehingga mendorong kesejahteraan masyarakat.

Demikian juga disampaikan Fraksi Golkar berharap dengan adanya Perda Perubahan RPJMD, maka disarankan agar program dan kegiatan pembangunan kedepan mengacu pada RPJMD.

Baca: Segera digelar Pontianak City Run Perebutkan Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah

Baca: Gara-gara Gestur & Ucapannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam 3 Tahun di Penjara

Hal yang sama juga diharapakan dengan Perda lainnya. Selain dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah, maka diharapkan juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Ketapang. ‎

“Menyikapi dana desa yang cukup besar, yang langsung dikelola oleh desa, maka diharapkan pihak Inspektorat dan PMD terus melakukan pendampingan sehingga penggunaaan dana desa tidak melanggar aturan,” tegas Gusmani.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Amanat Nasional, selain itu dengan adanya Perda yang dimaksud diharapkan masyarakat Ketapang lebih berdaya dalam mencapai kesejahteraan.

Fraksi Hanura, Nasdem juga menyuarakan harapan yang sama. Keberadaan Perda diharapkan dapat mendorong pendapatan asli daerah.

Demikian juga pihak adanya penyertaan modal pada PDAM diharapkan dapat menciptakan terobosan usaha, serta meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat, termasuk penambahan sambungan rumah tangga.

Harapan serupa juga disampaikan Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi Gerindra.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved