Gara-gara Gestur & Ucapannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam 3 Tahun di Penjara
Gara-gara Gestur & Ucapannnya, Anies Baswedan Terancam Tiga Tahun di Penjara.
Gara-gara Gestur & Ucapannnya, Anies Baswedan Terancam Tiga Tahun di Penjara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gara-gara Gestur & Ucapannnya, Anies Baswedan Terancam Tiga Tahun di Penjara.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga melanggar pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Persija Juara Liga 1 2018, Gubernur Anies Baswedan Nonton Bareng Anak, Banjir Pujian!
Baca: 8 Pejabat Dicopot Mendadak, Anies Baswedan Dilaporkan ke Presiden oleh KASN
Baca: Merinding! Anies Baswedan Cerita Pengalaman Cium Janggut Rasulullah Bersama Presiden Turki Erdogan
Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.
Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies Baswedan soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Upaya klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019) kemarin.
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan, terkait dugaan melanggar pasal 547, sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," ungkap Irvan, ditemui di KantorBawaslu, Senin (7/1/2019).
Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal.
Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.
Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.
Bawaslu Kabupaten Bogor, kata Anies Baswedan, bersedia melakukan pemeriksaan di Jakarta dan kemudian difasilitasi olehBawaslu, lantaran sang Gubernur DKI mengaku punya kesibukan mengurus Ibu Kota.
"Mereka bersedia melakukannya di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta," ucapnya.