Sadar Subsidi, LPG 3 Kg Bagi Mereka yang Berhak
Pertamina bersama pemerintah daerah terus menjalankan sosialisasi tiada henti kepada masyarakat Kalimantan terkhusus di Kalimantan Barat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pertamina bersama pemerintah daerah terus menjalankan sosialisasi tiada henti kepada masyarakat Kalimantan terkhusus di Kalimantan Barat mengenai penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran.
Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara senantiasa menjalankan penugasan dari pemerintah untuk terus memenuhi kebutuhan masyarakat akan LPG.
Namun, isu kelangkaan LPG kini masih ditemukan, bukan karena langka, tetapi masih banyak penggunaan LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran.
Walikota Pontianak pada 15 Oktober 2018, sudah menerbitkan Surat Edaran No. 172/DKUMP/2018 tentang Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
Pada surat edaran tersebut disampaikan himbauan untuk menghindari kelangkaan LPG Tabung 3 kg sebagai berikut.
Baca: Pertamina Akan Tindak Tegas SPBU Melakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi
Baca: Thailand Pecat Pelatih Timnas Usai Kalah Memalukan Atas India 1-4 di Piala Asia
Baca: Tekan Angka Kriminalitas di Awal Tahun, Anggota Polsek Subah Gencarkan Patroli
(1) Sesuai Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 104 Tahun 2007, dijelaskan bahwa Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
(2) Diharapkan agar seluruh Pelaku Usaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan di Kota Pontianak tidak menggunakan LPG 3 Kg dan beralih pada penggunaan tabung LPG Bright Gas 5.5 kg/12 kg.
Usaha Mikro yang dimaksud tertuang pada pasal (6) UU UMKM No. 20 tahun 2008 menjelaskan kriterianya, antara lain memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah.
Kunjungan ke Horeka (Hotel, Restoran, Kafe) telah dilakukan oleh Tim Pertamina bersama dengan Disperindag dan Satpol PP secara berkala untuk memastikan apakah Horeka tersebut sudah menggunakan jenis LPG yang tepat atau belum.
Selain itu, dilakukan penindakan apabila tidak sesuai dengan peruntukannya dan diberikan apresiasi kepada pengusaha yang taat dan sadar dengan aturan.
Lembaga penyalur LPG resmi Pertamina yaitu agen dan pangkalan. Di Kalimantan Barat sendiri, terdapat 74 agen PSO dan 1549 pangkalan.
Masyarakat yang berhak akan LPG 3 Kg pun diharapkan untuk dapat langsung membeli ke lembaga penyalur resmi Pertamina dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu Rp 16.500,-.
Baca: Pertamina Pastikan Stok BBM di Ketapang akan Aman Hingga Januari 2019
Baca: Hindari Kelangkaan, Pemkab Kubu Raya Minta Pertamina Tambah Kuota Gas 3 Kg di Wilayah Perairan
Pertamina juga sudah membuat ketentuan untuk meminimalisasi adanya penjualan LPG 3 kg yang jauh dari HET dan mengantisipasi adanya fenomena ‘pengecer dadakan’.
“Ketentuan tersebut sudah kami berlakukan di semua pangkalan yang ada di Kalimantan Barat sejak dua minggu lalu. Kami sangat berharap ketentuan ini cukup memecahkan masalah pengecer dadakan yang terkadang menjual harga fantastis. Tentunya, kami terus lakukan koordinasi dengan Disperindag dan lembaga yang berwenang dalam hal pengawasannya.” ujar Yudi Nugraha, Region Manager Communication & CSR Kalimantan.
Adapun ketentuan pembelian LPG 3 Kg yaitu (1) menunjukkan KTP Asli atau KK (Kartu Keluarga) setempat (2) 1 (satu) nomor KK hanya bisa membeli maksimal dua tabung (3) pangkalan akan mencatat nomor KTP atau KK (4) pembeli mencelupkan jari ke tinta (5) pembeli mencatat identitas dan paraf pada logbook (6) LPG Subsidi tidak dapat diperjualbelikan kembali.
