Ajukan SLIK di OJK, Ini Prosedurnya

ssalamualaikum Bun, mau tanya nih, bagaimana prosedur mengajukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISHAK
Kepala OJK Kalbar, Mochamad Riezky F Purnomo, berpose bersama peserta Sharing Sessions Property Insurance bersama AAUI Kalbar, di kantor OJK Kalbar, Selasa (18/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamualaikum Bun, mau tanya nih, bagaimana prosedur mengajukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK?

Ini buat melihat nama kita masuk daftar hitam perbankan atau lembaga keuangan atau tidak. Terima kasih sebelumnya. 
08968838xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk mengajukan SLIK di OJK silahkan yang bersangkutan datang saja ke kantor OJK di Jalan Ahmad Yani No. 62 Pontianak.

Adapun persyaratan yang harus dibawa berupa :

Baca: Deretan Smartphone Radiasi Tinggi, Sony Xperia XZ3 Paling Aman Untuk Tubuh

Baca: Pemda Kubu Raya Dorong Desa Kembangkan Destinasi Wisata di 2019

Baca: Identifikasi Bawaslu Untuk KPU, Pengamat: Prediksi Sejak Awal

a. Debitur Perseorangan : Membawa identitas asli serta Fotocopy berupa
- KTP bagi WNI atau
- Paspor untuk WNA
- Mengisi formulir permintaan informasi
debitur dan

b. Debitur Badan Usaha : Membawa identitas asli serta Fotocopy berupa
- NPWP
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
- Mengisi formulir permintaan informasi
badan usaha dan

c. Membawa Surat Kuasa bermatrai 6000 jika diwakili.

Nantinya akan di arahkan untuk mengisi formulir pengecekan, waktu pengecekan kurang lebih 5 menit 1 orang.

Diinformasika juga bahwa mulai Januari 2019 OJK Kalbar melayani SLIK by email di wilayah kerjanya.

OJK Kalbar telah melakukan layanan SLIK diluar kantor secara periodik, info lebih lanjut bisa menghubungi kontak OJK di 0561570243.

Moch. Riezky F Purnomo

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved