Ajukan SLIK di OJK, Ini Prosedurnya
ssalamualaikum Bun, mau tanya nih, bagaimana prosedur mengajukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamualaikum Bun, mau tanya nih, bagaimana prosedur mengajukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK?
Ini buat melihat nama kita masuk daftar hitam perbankan atau lembaga keuangan atau tidak. Terima kasih sebelumnya.
08968838xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk mengajukan SLIK di OJK silahkan yang bersangkutan datang saja ke kantor OJK di Jalan Ahmad Yani No. 62 Pontianak.
Adapun persyaratan yang harus dibawa berupa :
Baca: Deretan Smartphone Radiasi Tinggi, Sony Xperia XZ3 Paling Aman Untuk Tubuh
Baca: Pemda Kubu Raya Dorong Desa Kembangkan Destinasi Wisata di 2019
Baca: Identifikasi Bawaslu Untuk KPU, Pengamat: Prediksi Sejak Awal
a. Debitur Perseorangan : Membawa identitas asli serta Fotocopy berupa
- KTP bagi WNI atau
- Paspor untuk WNA
- Mengisi formulir permintaan informasi
debitur dan
b. Debitur Badan Usaha : Membawa identitas asli serta Fotocopy berupa
- NPWP
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
- Mengisi formulir permintaan informasi
badan usaha dan
c. Membawa Surat Kuasa bermatrai 6000 jika diwakili.
Nantinya akan di arahkan untuk mengisi formulir pengecekan, waktu pengecekan kurang lebih 5 menit 1 orang.
Diinformasika juga bahwa mulai Januari 2019 OJK Kalbar melayani SLIK by email di wilayah kerjanya.
OJK Kalbar telah melakukan layanan SLIK diluar kantor secara periodik, info lebih lanjut bisa menghubungi kontak OJK di 0561570243.
Moch. Riezky F Purnomo
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat