Tanggapi Penertiban Sejumlah Kanopi Oleh Satpol PP, Ini Kata Anggota DPRD Kota Pontianak
Anggota DPRD Kota Pontianak itu menganggap masih ada sejumlah masyarakat yang memasang kanopi diluar pemahaman mereka.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, melaksanakan giat penertiban kanopi di Jl Gajah Mada dan Jl Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan tempo hari.
Penertiban yang menjaring sejumlah pelanggar yang kedapatan mendirikan kanopi diatas bahu jalan dan fasilitas umum itu dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana.
Baca: Dihadiri Aktifis Muda, Ngopi Bersama Bonti Gelar Talkshow Ibu Kota NKRI Pindah ke Kalimantan
Baca: Terlibat Prostitusi Online, Ini Deretan Sinetron dan FTV yang Dibintangi Vanessa Angel
Baca: Dibalik Keindahan Dream Catcher, Inilah Bahan-bahan yang Diperlukan Untuk Membuatnya!
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak Herman Hofi Munawar menilai apa yang dilakukan Sat Pol PP sudah benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku, Sabtu (5/1/2019).
"Sebenarnya apa yang dilakukan Sat Pol PP itu secara hukum sudah benar, sebab mendirikan kanopi-kanopi itu ada arturannya," ujar Herman Hofi Munawar.
Baca: Temukan 2 Pelanggaran Bangunan Kanopi, Satpol PP Ancam Pemilik Dengan Tipiring
Baca: Langgar Ketertiban Umum, Satpol PP Tertibkan Lapak dan Kanopi di Jalan Gajah Mada dan Veteran
Ia mengatakan lagi bahwa setiap ruko-ruko yang akan memasang kanopi harus ada ijin, karena sudah aturan berapa meter jarak ideal kanopi dam bahu jalan.
Menurut dia yang menjadi masalah adalah konsistensi dari Sat Pol PP dalam melakukan penertiban, ia tidak mau Satpol PP hanya melakukan penertiban sewaktu-waktu saja.
"Banyak tempat-tempat lain yang melakukan pelanggaran juga harus dilakukan hal yang sama (penertiban;red) sehingga betul-betul bisa tertib," tutur Herman Hofi Munawar.
Selain melakukan penertiban, Herman Hofi Munawar juga meminta Sat Pol PP agar melakukan sosialisasi berupa penjelasan kepada masyarakat area mana saja yang boleh didirikan kanopi dan area mana yang tidak boleh.
Anggota DPRD Kota Pontianak itu menganggap masih ada sejumlah masyarakat yang memasang kanopi diluar pemahaman mereka.
Ia berharap selain aparatur pemerintah yang pro aktif bersosialisasi kepada masyarakat juga harus ada tindakan tegas kepada para pelanggar yang sudab diberi peringatan.
Herman Hofi Munawar menerangkan maksud dari penindakan tegas dari aparatur pemerintah itu bukan berarti masyarkaat tidak boleh berusaha.
"Mereka juga harus memperhatikan, jangan sampai menggangu ketertiban umum," ujarnya.
"Saya berharap kepada pemerintah kota memperhatikan dan mendorong masyarakat kita yang sudah punya semangat berusaha ini,"ujarnya
Anggota DPRD Kota Pontianak itu meminta kepada pemerintah kota untuk memberi para pelaku usaha ruang kebebasan dan membuat aturan waktu tertentu untuk mereka berjualan.