Restorasi Gambut Melalui Desa Peduli Gambut

Pada tahun 2018, program DPG dilaksanakan di 27 desa di Kalbar. Rinciannya, 11 desa di Kubu Raya, 6 desa di Sambas dan 10 desa di Kayong Utara.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah anggota Polisi bersama TNI dan Pemadam Kebakaran Swasta berupaya melokalisir penyebaran kebakaran lahan gambut beberapa waktu lalu. 

 Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK   - Koordinator Badan Restorasi Gambut Daerah (BRGD) Kalbar, Hermawansyah menegaskan pemerintah desa dan masyarakat lokal yang berada di sekitar areal gambut harus terlibat perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut berbasis desa dan kawasan melalui Desa Peduli Gambut (DPG)

Perencanaan DPG dilaksanakan di tingkat desa dan antardesa. Mandat Peraturan Presiden (Perpres) 1/2016 yakni BRG ditarget pemulihan gambut seluas 2,4 juta hektare di tujuh provinsi dalam waktu lima tahun.

Baca: Restorasi Gambut, Andi Yani Maksimalkan Peram Kelompok Masyarakat

“Sejak tahun 2017, BRG telah melaksanakan program DPG di 16 desa yakni 8 desa di Kabupaten Mempawah dan 8 desa Kubu Raya,” terang Hermawansyah beberapa waktu lalu.

Pada tahun 2018, program DPG dilaksanakan di 27 desa di Kalbar. Rinciannya, 11 desa di Kubu Raya, 6 desa di Sambas dan 10 desa di Kayong Utara.

“Kami menempatkan tenaga fasilitator desa untuk bantu masyarakat dan pemerintah desa dalam pelaksanaan restorasi gambut,” imbuH Hermawansyah.

Baca: Antisipasi Karhutla, BPBD Petakan 182 Desa Gambut di Kalbar

Keberadaan DPG, terang dia, punya tujuan tingkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat, serta ketahanan lingkungan. Termasukpeningkatan kemampuan masyarakat terhadap pemanfaatan sumber daya ekosistem gambut dan pengembangan potensi ekonomi lokal berkelanjutan.

“Program DPG terintegrasi empat bidang utama yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat secara simultan,” kata Hermawansyah 

“DPG menjadi bagian sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran desa. Aspek kebijakan strategis dilindungi peraturan desa, misalnya penataan ruang, batas desa, dan kelembagaan ekonomi,” pungkas Hermawansyah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved