Polda Kalbar Ungkap Kasus 1,9 Kg Sabu dan Ganja 2 Kg, Amankan Empat Tersangka
pihaknya juga mengaman perlengkapan alat hisap narkoba, 3 unit HP merk Samsung dan Oppo dan uang tunai Rp 1.529.00
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 1,9 Kg dan danja 2 Kg pada akhir bulan Desember 2018 kemarin.
Pengungkapan peredaran narkotika yang di duga kuat jaringan internasional ini berhasil di amankan empat orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha menuturkan pengungkapan tindak pidana narkotika ini yang melibatkan empat orang pelaku yakni terdiri tiga pria dan satu orang wanita.
Baca: BREAKING NEWS - Video Detik-detik Ibu Gendong Anak Jatuh dari Eskalator Singkawang Grad Mall
Baca: Seleksi Jabatan Eselon II Terbuka, Ketua Kadin: Semoga Yang Terpilih Amanah dan Tanggungjawab
Baca: Andi Arief: Rumah Saya di Lampung Digeruduk, Pak Kapolri Jangan Kejam Terhadap Rakyat
"Empat orang tersangka ini di amankan dari dua TKP, yakni Gg Sunan Kalijaga Tanjung Hulu Pontianak Timur dan Gg Bukit Raya Sui Jawi Pontianak Barat, tanggal 28-29 Desember 2018 kemarin," ujar Gembong Yudha, Jumat (4/1/2019) sore.
"Ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui rumah di Jl Ya' M Sabran Gg Sunan Kalijaga di tanjung Hulu sering menjadi tempat transaksi narkoba," kata Gembong Yudha di dampingi KBO Ditresnarkoba AKBP Adi Tri.
Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika.
Baca: Ucapkan Selamat Kepada Anggota Yang Naik Pangkat, Suhar: Kenaikan Pangkat Tak Mudah
Baca: 1005 Personel Polda Kalbar Naik Pangkat
Baca: Empat Perwira Polres Kayong Utara Naik Pangkat, Inilah Orangnya
"TKP pertama di Jl Ya' M Sabran Gg Sunan Kalijaga Tanjung Hulu, Jumat (28/1/2018) sekitar pukul 21.30 WIB diamankan 3 orang dan TKP kedua, di Sui Jawi Gg Bukit Raya Pontianak Barat, Sabtu (29/1/2018) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB," kata Gembong Yudha.
AKBP Adi Tri menambahkan setelah di lakukan penyelidikan dan akhirnya tertangkap dua orang yakni seorang pria berinisial PA (38) dan seorang perempuan berinisal TS (27) asal Indramayu Jawa Barat.
"Dari dua orang ini diamankan satu paket sedang dan satu paket kecil yang di duga kuat narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 100 Gram,"kata AKBP Adi Tri.
Selain itu, pihaknya juga mengaman perlengkapan alat hisap narkoba, 3 unit HP merk Samsung dan Oppo dan uang tunai Rp 1.529.000 milik kedua tersangka yang diamankan.
"Setelah dua diamankan, kemudian dilakukan pengembangan seorang pra berinisial HS (30) warga Jl Ya M Sabran Tanjung Hulu yang merupakan saudara sepupu dari PA, saat di geledah di temukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,5 Gram, selanjutnya di lakukan penyitaan dua unit HP dan satu unit sepeda motor,"kata Adi.
Kemudian pada malam itu juga di lakukan pengembangan di sebuah rumah yang berada di Jl H Rais A Rahman Gg Bukit Raya Pontianak Barat, sdiamankan seorang pria berinisial JM.
Dari pria berinisal JM (41), warga Tambelan Sampit Pontianak Timur ini ditemukan satu unit ras ransel hitam merk Pollo yang berisikan 3 bungkus plastik bening dan alumunium foil yang diduga kuat berisikan sabu seberat 1.8 kg
"Selain itu juga di temukan 4 paket yang di bungkus plastik lakban hitam dan coklat yang diduga kuat narkoba jenis tanaman yakni Ganja,"katanya.