Pemilu 2019
Rudi Handoko: PNS Boleh Jadi Anggota PPK
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menjelaskan, mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menjelaskan, mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap diperbolehkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Beberapa anggota PPK di Kabupaten Kayong Utara ada yang menyandang status sebagai PNS.
"Ndak masalah, yang penting kan mereka juga secara pekerjaan di lembaganya itu mendapatkan izin dari instansi mereka," kata Rudi di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Rabu (2/1/2019).
Baca: Ketua KPU Kayong Utara Sebut PNS Masih Boleh Jadi Anggota PPK
Baca: Harga Sawit Rendah, Petani di Sintang Resah Tidak Bisa Penuhi Kebutuhan Pokok
Rudi lantas mengungkapkan, sebagian besar anggota Sekretariat PPK dan PPS serta Anggota PPK dan PPS di Kayong Utara merupakan PNS maupun tenaga honor pemerintah.
Menurut Rudi, minat warga untuk mendaftar menjadi anggota PPK di Kayong Utara tidak terlalu tinggi.
"Kita minta berapa yang daftar berapa. Cuma proses kan harus tetap berlangsung," ujar Rudi.