Pemilu 2019

Rudi Handoko: PNS Boleh Jadi Anggota PPK

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menjelaskan, mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menjelaskan, mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap diperbolehkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Beberapa anggota PPK di Kabupaten Kayong Utara ada yang menyandang status sebagai PNS.

"Ndak masalah, yang penting kan mereka juga secara pekerjaan di lembaganya itu mendapatkan izin dari instansi mereka," kata Rudi di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Rabu (2/1/2019).

Baca: Ketua KPU Kayong Utara Sebut PNS Masih Boleh Jadi Anggota PPK

Baca: Harga Sawit Rendah, Petani di Sintang Resah Tidak Bisa Penuhi Kebutuhan Pokok

Rudi lantas mengungkapkan, sebagian besar anggota Sekretariat PPK dan PPS serta Anggota PPK dan PPS di Kayong Utara merupakan PNS maupun tenaga honor pemerintah.

Menurut Rudi, minat warga untuk mendaftar menjadi anggota PPK di Kayong Utara tidak terlalu tinggi.

"Kita minta berapa yang daftar berapa. Cuma proses kan harus tetap berlangsung," ujar Rudi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved