Nekad Panjat Tembok PT Djarum, Wawan Harus Berurusan Dengan Hukum, Ini Yang Dilakukan

Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus RI (42) alias lantaran nekad memanjat tembok PT. Djarum, Rabu (2/1/19).

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
RI (42) terduga pelaku pencurian Aki Solarsel milik PT. Djarum diamankan di Polsek Sungai Raya, Rabu (2/1/19). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus RI (42) alias lantaran nekad memanjat tembok PT. Djarum, Rabu (2/1/19).

Selain itu RI juga melakukan perusakan merusak box solarsel milik dan mencuri akinya. 

Kapolsek Sungai Raya Kompol Suanto mengatakan, Wawan diringkus Unit Reskrim karena diduga mencuri sebuah aki solarsel di proyek PT. Djarum di Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/1/19).

"Terlapor mengambil barang milik perusahan dengan cara memanjat tembok dan merusak box tempat aki tersebut kemudian ia keluar mengambil aki tersebut," ujar Kompol Suanto.

Atas kejadian itu pihak PT. Djarum mengalami kerugian sekitar Rp.3 juta rupiah.

Baca: Terungkap! Kapolres Ungkap Identitas Diduga Pembunuh Wanita Yang Tewas di Kebun Karet

Baca: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Ambon, Warga Lari Berhamburan

Baca: Nyaris Diamuk Massa, Seorang Ibu Paruh Baya Diamankan Polisi! Ternyata Ini yang Dilakukannya

Baca: Miris! Oknum Pelajar SMP di Putussibau Terlibat Pencurian  

Kompol Suanto megatakan kronologis penangkapan yakni pada hari Rabu (2/1/19) sekitar pukul 11.30 anggota lidik Polsek Sungai Raya mendapat informasi terkait keberadaan Wawan dari masyarkat dan langsung bergerak untuk meringkus RI.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu Muhammad Resky Rizal (kanan) menggelar press release kepada awak media terkait penangkapan dua pelaku pertolongan jahat dan satu orang pelaku pencurian handphone di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (20/12/2018) sore. As pelaku mencuri handphone dari seorang pelajar di Jalan Harapan Jaya dengan modus pura-pura bertanya dan meminjam handphone korban
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu Muhammad Resky Rizal (kanan) menggelar press release kepada awak media terkait penangkapan dua pelaku pertolongan jahat dan satu orang pelaku pencurian handphone di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (20/12/2018) sore. As pelaku mencuri handphone dari seorang pelajar di Jalan Harapan Jaya dengan modus pura-pura bertanya dan meminjam handphone korban (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

"Saat di interogasi Wawan mengakui perbuatannya telah mencuri aki solarsel milik PT. Djarum, kemudian kita langsung mengamankan Wawan ke Polsek Sungai Raya," ujar Kompol Suanto.

RI alias Wawan disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved