Nekad Panjat Tembok PT Djarum, Wawan Harus Berurusan Dengan Hukum, Ini Yang Dilakukan
Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus RI (42) alias lantaran nekad memanjat tembok PT. Djarum, Rabu (2/1/19).
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus RI (42) alias lantaran nekad memanjat tembok PT. Djarum, Rabu (2/1/19).
Selain itu RI juga melakukan perusakan merusak box solarsel milik dan mencuri akinya.
Kapolsek Sungai Raya Kompol Suanto mengatakan, Wawan diringkus Unit Reskrim karena diduga mencuri sebuah aki solarsel di proyek PT. Djarum di Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/1/19).
"Terlapor mengambil barang milik perusahan dengan cara memanjat tembok dan merusak box tempat aki tersebut kemudian ia keluar mengambil aki tersebut," ujar Kompol Suanto.
Atas kejadian itu pihak PT. Djarum mengalami kerugian sekitar Rp.3 juta rupiah.
Baca: Terungkap! Kapolres Ungkap Identitas Diduga Pembunuh Wanita Yang Tewas di Kebun Karet
Baca: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Ambon, Warga Lari Berhamburan
Baca: Nyaris Diamuk Massa, Seorang Ibu Paruh Baya Diamankan Polisi! Ternyata Ini yang Dilakukannya
Baca: Miris! Oknum Pelajar SMP di Putussibau Terlibat Pencurian
Kompol Suanto megatakan kronologis penangkapan yakni pada hari Rabu (2/1/19) sekitar pukul 11.30 anggota lidik Polsek Sungai Raya mendapat informasi terkait keberadaan Wawan dari masyarkat dan langsung bergerak untuk meringkus RI.

"Saat di interogasi Wawan mengakui perbuatannya telah mencuri aki solarsel milik PT. Djarum, kemudian kita langsung mengamankan Wawan ke Polsek Sungai Raya," ujar Kompol Suanto.
RI alias Wawan disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan.