Polresta Pontianak Terapkan Sanksi Pemakai Knalpot Racing
Selain itu juga telah di lakukan penegakan hukum bagi pengendara yang kendaraan bermotor menggunakan knalpot racing,
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak enam bengkel motor di Pontianak dapat penghargaan dari Polresta Pontianak.
Bengkel motor itu diapresiasi oleh kepolisian karena tak jual dan tak menerima pasang knalpot racing.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menuturkan hal ini merupakan bentuk apresiasi dari Polresta Pontianak kepada masyarakat terutama pemilik bengkel yang berkomitmen mendukung program Polri.
"Hal ini wujud bentuk apresiasi kita terhadap komitmen Bengkel Sepeda motor, maka kita memberikan piagam perhargaan kepada enam bengkel motor yang merupakan mitra kamtibmas,"kata Anwar Nasir, Rabu (2/1/2019).
Baca: Terungkap, Wanita Ini Jadi Alasan Kriss Hatta Belum Nikahi Pacar Barunya Voke Victoria
Anwar Nasir menambahkan, pihaknya sejak satu bulan terakhir telah gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing atau Broong untuk kendaraan bermotor jenis roda dua.
"Selain itu juga telah di lakukan penegakan hukum bagi pengendara yang kendaraan bermotor menggunakan knalpot racing," kata Muhammad Anwar Nasir.
Lanjutnya, sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing ini juga melibatkan ke bengkel sepeda motor, yang di harakan tidak menerima pemasangan dan tidak menjual knalpot racing.
"Kemudian di berikannya penghargaan ini sebagai bengkel motor mitra kamtibmas, yang nantinya akan jadi pelopor bengkal yang tak jual dan layani pasang knalpot racing," imbuh Anwar Nasir.
Baca: Blokir Data Penduduk, Anggota DPRD Ketapang Minta Disdukcapil Ikuti Arahan Kemendagri
Baca: Utin Srilena Berharap Warga Yang Posting Keluhan di Medsos Lapor ke Dinas Perhubungan
Dan ia pun mengharapkan masyarakat turut serta berperan aktif untuk tidak memasang knalpot racing dan dirinya serta anggota jajaran pun memastikan akan melakukan penindakan untuk penertiban kepada pengguna knalpot racing.
Kasat lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah, menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang gunakan knalpot racing.
Knalpot racing itu ditilang karena knalpot racing tidak memenuhi ketentuan teknis yakni syarat laik jalan terkait kebisingan suara.
"Pasti akan kita tilang, karena aturan sudah jelas di UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada pasal 285 ayat 1 yakni tentang persyaratan teknis yakni diantaranya tentang knalpot,"kata Salbiah.
Dikatakannya lagi," untuk sanksinya sesuai pasal 106 Ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 akan di pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu.