Fenomena Nikah Muda dan Segala Persoalannya
Didalam menjalani hubungan pernikahan diperlukan kedewasaan, baik kedewasaan secara usia ataupun secara pemikiran.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Opini
Alif Fia
Mahasiswa IAIN Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Sejatinya pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral, dimana kedua mempelai laki-laki dan wanita disatukan lewat janji suci bernama akad.
Didalam pernikahan bukan hanya dua individu yang disatukan tetapi juga kedua keluarga mempelai. Bersatunya kedua keluarga tersebut tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi.
Pernikahan adalah sebuah prosesi yang sangat menantang dimana dua kepribadian disatukan dalam sebuah tali pernikahan.
Baca: KPU Sambas Lantik Tambahan Dua Anggota PPK
Baca: 2019, PDAM Pontianak Tatgetkan 9 Ribu Sambungan Baru
Baca: Detik-detik Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Terekam Kamera, BMKG Sebut Berbahaya dan Tumbuh Lagi
Didalam menjalani hubungan pernikahan diperlukan kedewasaan, baik kedewasaan secara usia ataupun secara pemikiran.
Dikutip dari her.ie, sebuah penelitian dilakukan oleh sorang sosiolog bernama Nick Wolfinger dan dipublikasikan di Institute of Family Studies menemukan bahwa usia terbaik pernikahan untuk menikah adalah usia 28-32 tahun.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena orang yang menikah di usia tersebut peluang bercerainya lebih sedikit. Lebih lanjut Nick menjelaskan bahwa resiko bercerai lebih kecil saat menikah di usia akhir 20an atau awal 30an.
Tetapi setelah itu resiko bercerai kembali meningkat saat mencapai usia akhir 30an atau awal 40an.
Lantas di tahun-tahun belakangan ini banyak anak muda yang memilih mengakhiri masa lajangnya di usia muda, apakah hal itu salah? Belum tentu.
Baca: Perempuan Paling Dikagumi di Dunia, Tak Sangka Masa Lalu Kate Middleton Kelam
Baca: Dua Wilayah Perairan Kalbar Berpeluang Dilanda Gelombang Sedang
Baca: Uta Syahputra Viral Saat Kepergok Jadi Tukang Parkir, Ini Klarifikasi Keluarga Billy Syahputra
Jika dilihat dari sudut pandang agama maka nikah muda jika niatnya ingin menjauhi zina dan maksiat serta untuk kebaikan bersama maka hal itu tidak mengapa, asalkan memenuhi syarat dan rukun yang ada.
Lebih lanjut jika ditinjau dari perspektif psikologis banyak kekhawatiran bahwa nikah muda dapat menimbulkan persoalan-persoalan psikis yang menghambat jalannya proses pendidikan.
Namun banyak bukti empiris disekitar kita yang menunjukkan bahwa nikah muda justru menjadi motivasi dan pendorong semangat untuk meraih prestasi.
Ada hasil penelitian yang menyatakan bahwa angka perceraian meningkat signifikan karena pernikahan di usia muda, ternyata setelah diteliti lebih lanjut pernikahan dini yang rentan perceraian itu adalah pernikahan yang diakibatkan kecelakaan.