Dicopot Dari Sekda, Ini Jabatan M Zeet Sekarang di BKD Kalbar
Kemudian apabila sudah mencapai umur 58 tahun tanpa jabatan eselon II maka aturannya harus pensiun.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Syarif Kamaruzaman resmi dilantik oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji setelah surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri diterimanya sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalbar, Senin (31/12/2018).
Dengan dilantiknya, Syarif Kamaruzaman setelah menjabat sebagai Plh maka, menurut Sutarmidji dirinya akan segere melakukan open biding untuk mencari Sekda Definitif.
Syarif Kamaruzaman menggantikan posisi mantan Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovy karena diberhentikan oleh pemerintah pusat setelah Sutarmidji mengajukan surat.
Baca: Pj Sekda Kalbar Diminta Siapkan Open Bidding Oleh Gubernur, Ini Pesan Pimpinan DPRD Kalbar
Baca: Gereja Santa Maria jadi Tuan Rumah Natal Bersama se-Paroki
Tak lagi menjabat Sekda, kini M Zeet Hamdy Assovy menjadi pegawai biasa di Badan Kepegawaian Daerah. Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji saat diwawancarai sejumlah wartawan.
"Sementara beliau (M Zeet) di BKD. Sistem sekarang seperti itu, jika sudah menjabat, jabatan tinggi lima tahun apabila tidak di perpanjang maka jadi staf," ucap Midji menjelaskan posisi M Zeet Hamdy Assovy saat ini setelah dicopot dari Sekda
Kemudian apabila sudah mencapai umur 58 tahun tanpa jabatan eselon II maka aturannya harus pensiun.
Namun, saat ini menurutnya M Zeet tengah mengikuti seleksi sebagai Sekjend KPK.
"Saat ini dia sebagai Staf Pelaksana di BKD tapi beliau sdedang ikut test Sekjend KPK," pungkas Sutarmidji.