Tersandung Kasus Perkosaan, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan SAB Mengundurkan Diri

Saya tidak akan ragu untuk membawa ke proses hukum setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan

Editor: Rihard Nelson
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Dewan Pengawas BPJS Syafri Adnan Baharuddin (tengah) menggelar konferensi pers soal tuduhan kekerasan seksual yang diutarakan RA, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018). 

Tersandung Kasus Perkosaan, Anggota  Dewas BPJS Ketenagakerjaan SAB Mengundurkan Diri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin memutuskan untuk mundur dari jabatannya.

Syafri ingin fokus terhadap penyelesaian hukum atas kasus dugaan pelecehan terhadap anak buah yang dituduhkan kepadanya.

"Dengan ini, saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam upaya penegakan keadilan," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018).

Syafri mengatakan, surat pengunduran dirinya akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo dan pihak terkait lain.

Dia tidak ragu memproses hukum RA, mantan asisten ahlinya karena menuduhnya melakukan perkosaan. 

Baca: Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 4 Kali Perkosa Anak Buahnya

Baca: Dituduh Perkosa Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Safri Adnan: Fitnah Yang Keji

Baca: Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan SAB Bantah Tudingan Perkosa Asisten Ahlinya, Ini 5 Sikap

"Saya tidak akan ragu untuk membawa ke proses hukum setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturannya," kata dia.

Dengan pengunduran diri ini, Syafri menegaskan dirinya bukan berarti mengaku bersalah.

Sebaliknya, dia membantah semua tuduhan RA dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, pengunduran dirinya karena tidak ingin mengganggu kinerja internal BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mundur bukan berarti saya mengaku salah. Tidak akan pernah," ujar Syafri. 

Baca: Miris! Dua Pemuda Gilir Pelajar Berumur 12 Tahun di Desa Kapur, Satu Pelaku Perkosaan Buron

Baca: Gia Carangi Model Cantik Ini Jatuh Miskin, Diperkosa di Jalanan Hingga Terkena HIV

Pengakuan RA

Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved