Korupsi Proyek Air Bersih Bencana Tsunami Palu, KPK Amankan Satu Mobil CRV Tersangka

Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka. Diduga mobil

Editor: Rihard Nelson
net
Ilustrasi korupsi 

Korupsi Proyek Air Bersih Bencana Tsunami Palu, KPK Amankan Satu Mobil CRV Tersangka 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,  JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil CRV dari rumah satu tersangka kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM)  untuk penanggulangan bencana tsunami Palu.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan selain mobil pihaknya pun turut menyita uang rupiah dan valuta asing (valas).

"Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka. Diduga mobil tersebut diberikan terkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/12/2018).

KPK menduga praktik korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tersebut dilakukan secara sistematis. 

Baca: Selain JOY LIVE, Aplikasi Serupa Ini Juga Kerap Dipakai Live Show Artis Tampil Bugil

Baca: Prabowo Subianto Sebut Kerusuhan Perancis Akibat Persoalan Ketimpangan, Masalah Serupa di Indonesia

Baca: Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan SAB Bantah Tudingan Perkosa Asisten Ahlinya, Ini 5 Sikap

"Melihat sebaran dugaan suap terkait proyek air minum ini, dan proyek-proyek lain yang juga dipegang oleh PT WKE dan PT TSP, kami menduga kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis dan dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal," kata Febri.

Ia pun meminta agar niat baik pemerintah mengalokasikan dana terhadap proyek infrastruktur dan prioritas nasional tidak disalahgunakan.

"Niat baik Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut," kata Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait dengan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pajabat Kementarian Pekarjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dalam palaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. 

Baca: IPW Apresiasi Kerja Cepat Polres Serang dan Polda Banten Usut Kasus Pungli Korban Tsunami

Baca: Karolin: Merayakan Pergantian Tahun Hak Pribadi Setiap Masyarakat

Baca: BPBD Mempawah Masih Siaga Bantingsor Hingga Februari 2019

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkar a, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Pejabat di KemenPUPR terkait proyek-proyek Pembangunan SPAM di KemenPUPR Tahun Anggaran 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo, sebagai tersangka.

Kemudian diduga sebagai pihak penerima, ada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. 

(tribunnews.com/Gita Irawan) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Satu Mobil CRV di Rumah Tersangka Korupsi Proyek SPAM PUPR 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved