Gadis 18 Tahun Ditangkap Dalam Keadaan Bugil Saat Bikin Video Porno, Yuks Intip Aplikasi JOY LIVE

Tim Vipers Polres Tangerang Selatan menggerebek seorang wanita muda M (18). M digerebak saat sedang beradegan porno.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
Youtube KompasTV
JOY LIVE Jadi Tempat 'Show Artis': Bayar Rp 200 Ribu, Ditangkap Saat Bugil, Lihat Videonya 

Gadis 18 Tahun Ditangkap Dalam Keadaan Bugil Saat Bikin Video Porno, Yuks Intip Aplikasi JOY LIVE

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan menggerebek seorang wanita muda M (18).

M digerebak saat sedang beradegan porno.

Ia dalam keadaan telanjang yang ditayangkan secara langsung melalui live streaming aplikasi Joy.Live.

Mengutip Kompas.com, adegan porno itu, dilakukan M di sebuah rumah kontrakan di Melati Mas, Kemuning Milati Mas, Serpong, Tangsel pada Selasa (25/12/2018).

M tertangkap tangan dalam keadaan telanjang bersama dengan sang sutradara, Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lainnya R (23).

Baca: JOY LIVE Jadi Tempat Show Artis: Bayar Rp 200 Ribu, Ditangkap Saat Bugil, Lihat Videonya

Baca: Beredar Video Gelombang Besar Hantam Lokasi Wisata, Kapolsek Minta Warga Tidak Panik Namun Waspada

Baca: Juventus Vs Sampdoria (LIVE) Jam 16.30 WIB, Ini Jadwal & Klasemen Terkini Liga Italia

Adegan telanjang itu mereka lakukan untuk orang-orang yang sudah membayarkan sejumlah uang.

M berperan sebagai permpuan yang melakukan adegan porno melalui live streaming.

Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.

Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.

Para pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.

"Di salah satu kamar Kosan Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP," ujar ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (28/12/2018).

Baca: Uji Coba All Star Vs Maestro di SSA Pontianak

Baca: Kapolsek Pontianak Barat Imbau Masyarakat Waspada Banjir

Baca: Menjadi Putri Remaja Kalbar, Dita Ingin Ajak Remaja Kalbar Berprestasi

Baca: Alumni DTT-SMDE 2000 Polda Kalbar Sambangi Panti Asuhan, Rasa Syukur 18 Tahun Mengabdi

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.

Ketiga tersangka dijerat oasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved