Diterpa Kasus Dugaan 4 Kali Perkosa Staf, Ini Daftar Lengkap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan diterpa kasus dugaan perkosaan yang diduga dilakukan oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diduga telah melakukan tindak perkosaan terhadap mantan stafnya sebanyak 4 kali. 

Diterpa Kasus Dugaan 4 Kali Perkosa Staf, Ini Daftar Lengkap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan diterpa kasus dugaan perkosaan yang diduga dilakukan oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Adalah mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27) yang diduga jadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

Mengutip Kompas.com, RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Baca: Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 4 Kali Perkosa Anak Buahnya

Baca: Heboh Video Bugil Gadis 18 Tahun Via Live Streaming JOY LIVE, Ini Kelebihan Aplikasi JOY LIVE

Baca: Gadis 18 Tahun Ditangkap Dalam Keadaan Bugil Saat Bikin Video Porno, Yuks Intip Aplikasi JOY LIVE

Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.

Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada anggota Dewas BPJS-TK, AW.

Yang terbaru yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.

Kemudian, GW berjanji akan melindunginya.

Khususnya saat dinas ke luar kota.

Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan.

Sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.

Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

Baca: JOY LIVE Jadi Tempat Show Artis: Bayar Rp 200 Ribu, Ditangkap Saat Bugil, Lihat Videonya

Baca: Gia Carangi Model Cantik Ini Jatuh Miskin, Diperkosa di Jalanan Hingga Terkena HIV

Baca: Miris! Dua Pemuda Gilir Pelajar Berumur 12 Tahun di Desa Kapur, Satu Pelaku Perkosaan Buron

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan. Padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.

"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar,” ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved