Heboh Video Bugil Gadis 18 Tahun Via Live Streaming JOY LIVE, Ini Kelebihan Aplikasi JOY LIVE

Mengutip www.rootrootan.com, Joy.Live merupakan aplikasi for live streaming terbaru yang dirilis dan dikembangkan oleh developer Wuzixiang.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
NET
Ilustrasi Live Streaming Video Bugil 

Heboh Video Bugil Gadis 18 Tahun Via Live Streaming JOY LIVE, Ini Kelebihan Aplikasi JOY LIVE

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan menggerebek seorang wanita muda M (18).

M digerebak saat sedang beradegan porno.

Ia dalam keadaan telanjang yang ditayangkan secara langsung melalui live streaming aplikasi Joy.Live.

Mengutip Kompas.com, adegan porno itu, dilakukan M di sebuah rumah kontrakan di Melati Mas, Kemuning Milati Mas, Serpong, Tangsel pada Selasa (25/12/2018).

M tertangkap tangan dalam keadaan telanjang bersama dengan sang sutradara, Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lainnya R (23).

Adegan telanjang itu mereka lakukan untuk orang-orang yang sudah membayarkan sejumlah uang.

Baca: Edi Nilai Perbakin Singkawang Berpotensi Lahirkan Atlet Menembak Berprestasi

Baca: Kuy, Siapkan Diri Sukses Hadapi Ujian Sekolah

M berperan sebagai permpuan yang melakukan adegan porno melalui live streaming.

Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.

Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.

Para pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.

"Di salah satu kamar Kosan Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP," ujar ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (28/12/2018).

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.

Ketiga tersangka dijerat oasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca: Angin Kencang 45 KM/Jam dan Gelombang Tinggi Potensi Terjadi di Wilayah Kalbar

Baca: Acara Peringati HUT ke 54, Prabasa: Yang Kita Laksanakan Hari Ini Menyentuh Masyarakat

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved