Usia Diatas 23 Tahun Belum Rekam KTP Elektronik, Ini Ancamannya
Usmandi menjelaskan bahwa, kalau saat ini di tingkat kecamatan jsudah bisa melakukan perekaman e- KTP.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kementerian Dalam Negeri rencana akan menonaktifkan sementara data kependudukan bagi masyarakat yang berusia di atas 23 tahun, yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik sampai 31 Desember 2018.
"Kebijakan ini diambil dalam upaya untuk memotivasi masyarakat, agar mereka segera melakukan perekaman e- KTP sebelun batas waktu yang ditentukan oleh Kemendagri tersebut. Saat ini pelayanan sudah optimal, sehingga semua warga sudah harus memiliki e-KTP," ujar Kadisdukcapil Kapuas Hulu Usmandi , Kamis (27/12/2018).
Baca: Pimpin Razia Pekat, Bupati Atbah dan Polisi Sisir Kafe Penjual Miras
Usmandi menjelaskan bahwa, kalau saat ini di tingkat kecamatan sudah bisa melakukan perekaman e- KTP.
"Sekarang kita memiliki dua operator Siak dan operator perekaman. Walau dengan keterbatasan yang dialami, kami mampu berupaya untuk memberikan pelayanan optimal," ucapnya.
Dengan diharapkan, adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut, persentase perekaman e-KTP, khususnya di Kapuas Hulu akan kembali meningkat.
"Sekarang kita menerapkan pelayanan jemput bola ke lapangan, dalam upaya memberikan pelayanan optimal," ungkapnya.