16 Warga Binaan Rutan Mempawah Dapat Remisi
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2 B Mempawah Ares Dwi Supriadi.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- jumlah warga Binaan di Rutan Kelas 2 B Mempawah saat ini 428 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya telah mendapatkan remisi Hari Raya Natal.
Baca: Pemkab Mempawah Gelar Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Baca: Dibalik Peran Pasutri Bandar Narkoba di Kayong Utara, Pelaku Idap Stroke dan Kerap Diingatkan Warga
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2 B Mempawah Ares Dwi Supriadi.
Ia mengatakan bahwa pada remisi di hari Natal ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas.
Paling tinggi mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan (30 hari) dan paling rendah 15 hari.
"Yang mendapatkan remisi sebanyak 16 orang, yang paling tinggi itu 1 bulan dan paling rendah 15 hari,"ungkapnya. Saat di temui Tribun di Rutan Kelas 2 B Mempawah.