Berita Video

Tanggapi Pesta Seks Sesama Pria di Pati, Hotman Paris: Saya Belum Nemu Pasalnya

Kalau yang satu, dari hasil pemeriksaan dokter dan dilaksanakan tes urin, hasilnya positif (narkoba)

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus dua pria tanpa busana di depan Pasar Trangkil Pati, Kamis (20/12/2018) lalu mendapat komentar pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Pengacara tajir itu memberi komentar terkait pesta seks sesama jenis tersebut.

Hal itu disampaikan di Instagram-nya, @hotmanparisofficial, pada Minggu (23/12/2018).

Hotman Paris menjelaskan, pelanggaran hukum pada pesta seks sesama jenis masih dipertanyakan.

Baca: Polsek Kelam Permai Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Natal 2018

"Pesta seks sesama jenis, itu dari aspek hukum mendapat sedikit pertanyaan," kata Hotman.

Menurutnya, perzinaan jika beda jenis dan pelaku terikat tali perkawinan.

"Karena apa, kalau perzinaan itu kan harus beda jenis, dan juga harus ada salah satu terikat perkawinan, kalau ini laki sama laki, aku belum menemukan pasalnya, ya," ungkapnya.

Selain, menurut Hotman jika melanggar pornografi karena tidak dilakukan di ruang terbuka.

"Yang kedua kalau itu dianggap pornografi, salah satu unsur pornografi kan harus di depan umum, harus di depan publik pesta seks tersebut, kalau dalam ruangan tertutup ya, masih menjadi perdebatan dipersidangan itu," terangnya.

Baca: BMKG Imbau Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia dan Wilayah Selatan Kalbar

Bagi Hotman, kasus hubungan sesama jenis terlalu kompleks.

"Terus kalau mengenai kenapa sesama jenis itu memang terlalu kompleks sih," tukas Hotman.

Sebelumnya, ditemukan dua pria tanpa busana di depan Pasar Trangkil Pati, Kamis (20/12/2018).

Mereka berpelukan mesra di dalam mobil yang berada di tempat parkir.

Dikutip dari Tribun Jateng, Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Ariato, Jumat (21/12/2018), yang menjelaskan bahwa saat ini sudah ditangani Polres Pati.

"Kalau yang satu, dari hasil pemeriksaan dokter dan dilaksanakan tes urin, hasilnya positif (narkoba)," ungkapnya.

Kemudian kepolisian masih menunggu yang bersangkutan kembali normal, untuk nanti diproses secara hukum.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved